Diduga Kampanyekan Paslon, Bawaslu Rekomendasikan Sanksi 2 ASN Pemkab Manokwari 

MANOKWARI, cahayapapua.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari merekomendasikan sanksi kepada 2 ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas. Rekomendasi dilayangkan Bawaslu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat menyampaikan berdasarkan kajian dari temuan Bawaslu, dua oknum ASN Pemkab Manokwari telah melakukan dugaan pelanggaran administrasi netralitas ASN.

“Untuk kronologis itu di mana mereka ikut atau menyampaikan simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari. Sehingga secara etika mereka kena, inilah mengapa kita menyampaikan rekomendasi kepada BKN,” ujar Samsudin, Senin (18/11/2024).

Samsudin membeberkan, dua oknum ASN tersebut adalah pejabat di dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda di lingkup Pemkab Manokwari. Yakni dari Disperindag dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Menurutnya, kedua oknum ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran administrasi kode etik ASN yang dianggap tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada di Manokwari.

“Kita telak melakukan kajian setelah mendapatkan temuan kasus kemudian. Apabila ada tindakan pidana maka ini kita bawa ke Pokja Gakumdu. Akan tetapi setelah kita kaji ternyata merupakan pelanggaran administrasi sehingga kita memberikan rekomendasi kepada BKN,” ujarnya.

Ia menjelaskan tugas Bawaslu Manokwari dalam melakukan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 hanya memberikan rekomendasi pada BKN.

Sedangkan sanksi untuk kedua oknum ASN tersebut dalam hal ini sanksi Administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan BKN apakah termasuk pelanggaran ringan atau berat. Pelanggaran kode etik ASN mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin ASN

“Kita berikan rekomendasi pada BKN karena saat ini sudah tidak ada lagi Komisi ASN, sehingga penanganan netralitas ASN menjadi kewenangan BKN,” ujarnya.

 

 

PSR-CP