Kampung Aemasi Manokwari Jadi Proyek Percontohan Kampung Tertib Hukum

MANOKWARI, Cahayapapua.id—Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengapresiasi kehadiran Balai Perdamaian Restoratif Justice di Kampung Aemasi, Distrik Prafi. Langkah ini, kata dia, sejalan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dalam memperkuat sistem hukum daerah.

Hermus menyampaikan itu saat meresmikan Balai Perdamaian Restoratif Justice di Kampung Aemasi, Rabu (6/9/2023). Peresmian ini sekaligus menandai Kampung Aemasi sebagai proyek percontohan kampung tertib hukum dan program jaga kampung Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

“Saya kira ini adalah satu mekanisme hukum yang diberikan kejaksaan dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Permasalahan bisa diselesaikan dengan hukum positif, tetapi juga diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Menurut Hermus, banyak masyarakat yang terlibat dalam pelanggaran hukum karena kurangnya pemahaman tentang hukum itu sendiri.

“Saya berharap bahwa melalui Balai ini, semua aspek hukum dapat disosialisasikan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat,” lanjutnya.

Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, menjelaskan peresmian Balai Perdamaian ini bukanlah untuk mengurangi tindak pidana melainkan sebagai langkah untuk mengembalikan keharmonisan dalam kehidupan berkelompok.

“Nanti di dalam Balai Perdamaian Restoratif Justice yang difasilitasi aparat penegak hukum yang hadir di situ adalah aparat-aparat kampung yang tentu akan memulihkan keadaan perseteruan konflik ada di masyarakat walaupun ada berbagai syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Selain itu, Harli juga mengumumkan terkait gerakan Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa). “Kami hadir untuk bekerja bersama masyarakat dan itulah inti dari konsep ‘Jaga Desa’. Dengan langkah ini, kita yakin desa-desa kita akan menjadi lebih harmonis sebab desa adalah miniatur negara,” ucapnya. (PSR-CP)