JAKARTA, cahayapapua.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.
PT Varia Intra Finance yang berkantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dicabut izinnya karena telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
OJK menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Selama berada dalam status pengawasan khusus, OJK telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak yang ditetapkan. Namun hingga batas akhir masa pengawasan, perusahaan belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat disehatkan.
Berdasarkan hal tersebut, serta mengacu pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance.
OJK menegaskan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan secara tegas dan konsisten guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Varia Intra Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut meliputi penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lainnya, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi, serta penyampaian informasi yang jelas kepada para pihak terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, PT VIF wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT Varia Intra Finance melalui telepon dan WhatsApp di nomor (021) 3802865 atau 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, serta alamat kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.
OJK juga menegaskan bahwa PT Varia Intra Finance dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya.
PSR-CP
















