Satpol PP Manokwari Sita 576 Botol Miras Ilegal, Pengawasan Dilakukan Tiga Kali Seminggu

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari terus menggencarkan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayah Manokwari. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Miras).

Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kayukatui, mengatakan bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan, Satpol PP telah membentuk Satgas dengan Sekda Manokwari sebagai penanggung jawab dan dirinya sebagai koordinator lapangan.

“Dalam operasi terakhir, kami berkoordinasi dengan Kodim 1801 Manokwari serta Dinas Perdagangan. Operasi dilakukan pada malam hari dengan menyasar titik-titik yang sudah masuk dalam data intelijen,” ujar Yusuf dalam wawancara bersama media, Jumat (23/1/2025).

Ia menjelaskan, operasi dimulai dari wilayah Maruni hingga sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal. Tim sempat menargetkan dua gudang yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan miras. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, kedua gudang tersebut ditemukan dalam kondisi kosong.

“Pada salah satu gudang hanya ditemukan lima karton minuman merek Singaraja. Target awal kami adalah gudang sesuai laporan masyarakat, namun hasilnya tidak maksimal karena gudang terlihat bersih dan kosong. Karena itu, kami melakukan pengembangan ke kios-kios kecil,” katanya.

Dari hasil pengembangan tersebut, Satpol PP berhasil menemukan lima kios yang masih menjual miras tanpa perizinan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 576 botol miras yang saat ini disimpan di ruang kerja Satpol PP sebagai barang bukti sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bupati dan Sekretaris Daerah.

Kasat Pol PP mengungkapkan, dari ratusan botol miras yang disita, hampir seluruhnya merupakan miras jenis BTT 66. Selain itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keabsahan label yang tertera pada botol miras tersebut.

“Secara kasat mata, label yang digunakan terlihat seperti label resmi yang sudah memiliki izin jual. Karena itu, miras tersebut belum dapat langsung dimusnahkan dan masih kami selidiki apakah label tersebut dipalsukan atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemilik label miras akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait asal-usul barang, termasuk apakah miras tersebut dibeli untuk konsumsi pribadi atau diperjualbelikan secara ilegal.

Selain itu, Satpol PP juga akan memperketat pengawasan terhadap masuknya miras dari daerah lain seperti Biak, Bintuni, dan Sorong. Pengawasan akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak pelabuhan dan bandara.

“Miras yang masuk tanpa pajak dan hanya bertujuan mencari keuntungan akan kami tindak di pintu masuk,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait data peredaran miras ilegal, Satpol PP saat ini baru mengantongi data sekitar 15 titik penjualan. Sementara berdasarkan informasi dari Dinas Perdagangan, jumlah titik penjualan miras ilegal di Manokwari diduga mencapai 53 lokasi.

“Kami meminta data lengkap untuk diverifikasi di lapangan, sehingga apabila muncul persoalan hukum, kami dapat menjelaskan secara jelas asal-usul barang dan bentuk pelanggarannya,” ujarnya.

Satpol PP memastikan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan dilakukan secara rutin sebanyak tiga kali dalam seminggu. Seluruh hasil operasi akan dilaporkan kepada pimpinan daerah dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami bekerja sesuai aturan, tetap mengedepankan kehati-hatian, namun penegakan Perda harus tetap berjalan,” tutupnya.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *