Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

banner 468x60

JAKARTA, cahayapapua.id- Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban Program JKN melalui ajang Satya JKN Award 2025, Selasa (14/10/2025).

‎Penghargaan ini menjadi wujud nyata gotong royong nasional dalam memastikan setiap pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Melalui ajang ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian dan komitmen moral terhadap kesejahteraan bersama.

‎“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti.

‎Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari total penduduk Indonesia, di mana 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari sektor publik maupun swasta.

‎“Capaian ini menunjukkan badan usaha memiliki peran besar dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.

‎Ia menegaskan, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis ketika dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha wajib memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya serta membayarkan iuran secara rutin.

‎“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutup Ghufron.

‎Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara guna memastikan objektivitas dan transparansi. Beberapa indikator penilaian mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi badan usaha dalam program donasi.

‎Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Ia menilai, komitmen dan konsistensi badan usaha sangat penting untuk memperkuat keberlangsungan Program JKN.

‎“Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan badan usaha dalam mendukung Program JKN dan capaian UHC adalah bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang bagi peningkatan produktivitas pekerja,” ujar Cak Imin.

‎Ia menambahkan, Satya JKN menjadi gerakan menuju Indonesia yang lebih kuat dengan mendorong kepatuhan badan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat sinergi lintas sektor. “Kita semua harus memastikan bahwa program perlindungan sosial terintegrasi dan menjadi bagian dari pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

‎Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menyampaikan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari badan usaha.

‎“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif, represif, nonlitigasi maupun litigasi. Kami juga mengimbau agar seluruh badan usaha tidak hanya mematuhi kewajiban hukum, tetapi menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan,” tegas Rudi.

‎Dukungan juga datang dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, yang menegaskan komitmen pemerintah memperkuat kolaborasi lintas sektor agar pekerja formal maupun informal memiliki perlindungan yang layak.

‎“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama agar seluruh pekerja di Indonesia terlindungi jaminan sosial. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak menjaga keberlangsungan Program JKN melalui perluasan cakupan perlindungan. Mari kita bangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” kata Cris.

‎Adapun Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam memperkuat implementasi Program JKN.

‎“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar Program JKN berjalan dengan baik. Kami juga mendorong BPJS Kesehatan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki sehingga pelayanan kepada peserta terus membaik,” ujar Syska.

‎Melalui ajang Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan berharap semangat gotong royong dalam melindungi pekerja terus mengakar kuat sebagai bagian dari budaya bangsa, menuju Indonesia yang sehat, produktif, dan berkeadilan sosial.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *