MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Jumat (11/7/2025), bertempat di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.
Dalam hal ini, Pemkab Manokwari menyoroti maraknya penjualan minuman keras ilegal di 53 titik tanpa regulasi yang jelas, sehingga diperlukan aturan yang tegas demi pengawasan yang lebih efektif.
Selain itu, Pemkab menggandeng tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan instansi pemerintahan untuk membahas regulasi tersebut. Diskusi ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.
Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono menegaskan pentingnya partisipasi semua pihak agar Ranperda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan lokal dan bisa diterapkan secara efektif.
“Forum ini kami harap dimanfaatkan maksimal. Silakan beri masukan dari sisi agama, sosial, atau pemerintahan. Ini langkah awal untuk menyusun aturan yang berpijak pada realitas daerah,” kata Mugiyono.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan nasional saat ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, mendorong pendekatan pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan total terhadap miras. Hal ini relevan dengan situasi di Manokwari, di mana ditemukan sekitar 53 titik penjualan miras ilegal karena belum adanya regulasi resmi.
“Kita tidak punya perda yang mengatur, padahal ada puluhan titik penjualan miras yang beroperasi tanpa pengawasan. Ini yang perlu kita benahi,” tambahnya.
Pemerintah daerah, tegas Mugiyono, berkomitmen menciptakan regulasi yang kuat untuk memastikan distribusi minuman beralkohol berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Penyusun Ranperda, Richard Alfons, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan satu dari sembilan ranperda yang diinisiasi Pemkab Manokwari tahun 2025. Sebelumnya, beberapa ranperda lain seperti Perda Pendidikan Gratis dan Branding City telah dirampungkan.
“Setelah FGD ini, dokumen Ranperda miras akan kami dorong ke DPRK agar masuk pembahasan,” ujarnya.
Richard juga menegaskan bahwa kekosongan hukum selama ini telah membuka ruang bagi peredaran miras yang tidak terkendali. Hingga kini, belum ada izin resmi penjualan miras yang diterbitkan oleh Pemkab.
“Inilah pentingnya Ranperda ini. Perlu ada regulasi yang tegas dan disepakati bersama,” tuturnya.
Menurutnya, tiga ranperda prioritas akan segera diserahkan ke DPRK paling lambat akhir bulan ini, sementara enam ranperda lainnya dijadwalkan menyusul hingga akhir tahun.
FGD ini turut dihadiri unsur akademisi, instansi vertikal, dan perwakilan dari sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
PSR-CP










