Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Apung Marampa Masuk Tahap Penyidikan ‎

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015–2017 ke tahap penyidikan.

‎Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, dalam keterangan pers di Manokwari, Jumat (11/7/2025).

‎“Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap indikasi tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dermaga apung pada dua tahap, yaitu tahun anggaran 2016 dan 2017,” jelas Kajati Syarifuddin.

‎Ia mengatakan pembangunan Dermaga Apung Marampa, pada Tahap IV pada tahun 2016 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp19,34 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus.

‎Sementara itu, Tahap V pada tahun 2017 memiliki nilai kontrak sebesar Rp4,48 miliar. Sehingga dari tahapan ini dana yang dikucurkan hampir 24 miliar

‎Pelaksanaan kedua tahap pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Iqra Visindo Teknologi sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Amsui Papua Karya sebagai konsultan pengawas.

‎Tim penyelidik juga telah memintai keterangan dari berbagai pihak terkait, di antaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor, hingga menelaah dokumen pelaksanaan.

‎Dalam pemeriksaan lapangan oleh ahli konstruksi, ditemukan bahwa mutu beton seluruh item pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi kontrak maupun standar minimum SNI Beton.

‎Kajati mengungkapkan, hasil penghitungan terhadap volume dan mutu pekerjaan menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan yaitu Tahap IV (2016) sebesar Rp14,35 miliar dan Tahap V (2017) sebesar Rp2,78 miliar

‎“Total indikasi kerugian negara dari kedua tahap proyek ini mencapai lebih dari Rp17 miliar, dan berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti permulaan yang cukup, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kajati.

‎Penanganan perkara ini secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: [DIISI] tanggal 10 Juli 2025.

‎Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas unsur tindak pidana, serta menetapkan tersangka dalam perkara ini.

‎“Kami berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan demi kepentingan hukum dan keadilan di Papua Barat,” tutup Kajati.

‎PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *