MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari sepakat menerapkan Skema reimburse sebagai solusi sementara dalam pembiayaan program pendidikan gratis tahun ajaran 2025/2026.
Skema ini diambil karena hingga awal Juli, anggaran dari dana otonomi khusus (otsus) belum tersedia di kas daerah.
Wakil Ketua Tim Penyusun Peraturan Bupati (Perbup) Pendidikan Gratis, Richard Alfons, menjelaskan bahwa skema reimburse berarti orang tua siswa tetap membayar terlebih dahulu biaya pendaftaran atau seragam sekolah. Biaya tersebut nantinya akan diganti oleh pemerintah daerah, setelah anggaran tersedia dan mekanisme teknis dijalankan.
“Kita berlakukan sistem reimburse karena sampai saat ini dana transfer dari pusat, seperti dana otsus, belum ada. Hingga kini seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua belum bisa mencairkan dana otsus,” ujar Richard yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda Manokwari, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan bahwa substansi utama Perbup Nomor 87 Tahun 2025 adalah agar seluruh sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK tidak lagi membebankan biaya pendaftaran maupun pembelian seragam kepada peserta didik baru. Namun demikian, realisasi di lapangan masih bergantung pada kondisi fiskal daerah.
“Penerimaan siswa baru tidak bisa menunggu proses penganggaran, sementara dana belum ada. Karena itu, kebijakan rembers dipilih sebagai solusi jangka pendek,” jelasnya.
Saat ini, mekanisme teknis pelaksanaan rembers masih disusun oleh Dinas Pendidikan Manokwari, termasuk proses pendataan jumlah peserta didik baru, siswa Orang Asli Papua (OAP), non-OAP, serta siswa dari keluarga tidak mampu, sebagai dasar penghitungan kebutuhan anggaran.
“Perbup ini mengatur keinginan Pemkab untuk memberikan pendidikan gratis. Namun pelaksanaannya juga harus realistis, menyesuaikan kemampuan fiskal. Kalau keuangan belum cukup, maka kita tentukan prioritas pembiayaan,” tegas Richard.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Suryati, menyatakan bahwa kebijakan pendidikan gratis menjadi perhatian serius DPRK, menyusul banyaknya keluhan masyarakat soal pungutan yang masih diberlakukan di sekolah-sekolah.
“Masyarakat sudah mendengar ada program pendidikan gratis, tapi mereka masih diminta bayar di sekolah. Kami sebagai anggota DPR terus ditanya soal ini,” katanya.
Suryati menegaskan bahwa DPRK telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Manokwari, termasuk dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), guna mengawal pelaksanaan program tersebut.
“Karena Perbup sudah diteken bupati, maka pendidikan gratis harus tetap berjalan. Namun mekanismenya tentu diatur lanjut oleh pemerintah. Bagi orang tua yang sudah membayar uang pendaftaran dan seragam, harus diganti oleh pemerintah,” ungkap Suryati.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BPKAD Manokwari, Corneles Edwinson Wondiwoy, mengakui bahwa keterlambatan pencairan dana otsus dari pusat menjadi hambatan utama.
“Sebagian besar agenda strategis, termasuk pembiayaan pendidikan gratis, masih tertunda karena masih menunggu dana perimbangan dari pusat,” Tuturnya.
Menurut Corneles, pencairan dana otsus baru bisa dilakukan setelah seluruh kabupaten di Papua Barat menyusun dan menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Otsus ke pemerintah pusat.
“Kita prediksi dana otsus baru masuk ke kas daerah pada awal semester II tahun anggaran 2025,” Pungkas Corneles
PSR-CP
















