MANOKWARI, cahayapapua.id- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri di Aula Pascasarjana Universitas Papua (UNIPA), Senin (7/7/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, sebagai keynote speaker, serta diikuti sebanyak 80 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, dan pelaku usaha.
Dalam laporan kegiatan yang dibacakan oleh Rizki Harit Maulana, dijelaskan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis dalam mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual, khususnya di bidang desain industri.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, dalam paparannya menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap desain industri, terutama bagi akademisi dan pelaku usaha di Papua Barat.
“Jangan takut berbagi, tapi pastikan terlindungi,” tegas Agung.
Ia juga mengingatkan peserta agar tetap aktif berinovasi namun memperhatikan aspek perlindungan hukum terhadap karya. Agung yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Papua Barat menambahkan bahwa pemahaman tentang kekayaan intelektual merupakan investasi jangka panjang bagi karir akademik, kewirausahaan, maupun kontribusi kepada masyarakat.
Rektor Universitas Papua, Hugo Warami, turut memberikan sambutan dan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara UNIPA dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
“Semoga sinergi ini tidak berhenti di kegiatan ini saja, tapi diikuti pula dengan kegiatan-kegiatan lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktif civitas akademika dan pelaku usaha untuk mendaftarkan karya-karya inovatif mereka. Ia menyebut, upaya ini penting dalam meningkatkan reputasi dan daya saing Papua Barat secara keseluruhan.
Dalam hal ini, pembukaan bimtek turut dihadiri para Pimti Pratama serta tim kerja bidang Pelayanan KI Kanwil Papua Barat, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para pemeriksa desain industri dari DJKI.
Materi pertama disampaikan oleh Muh. Fatchurrahman dengan tema “Potensi Perlindungan Desain Industri di Perguruan Tinggi” yang menyoroti pentingnya identifikasi desain yang layak dilindungi. Selanjutnya, Rizki Harit Maulana membawakan materi “Strategi dan Tata Cara Pendaftaran Desain Industri” yang membekali peserta dengan pengetahuan teknis dan praktis dalam proses pendaftaran.
Kegiatan ini mendapat atensi tinggi dari peserta, terlihat dari antusiasme dalam sesi tanya jawab, konsultasi, hingga pendampingan teknis secara langsung.
PSR-CP














