MANOKWARI, cahayapapua.id- DPRK Manokwari, melalui Komisi IV menyoroti keberadaan pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah negeri di Kabupaten Manokwari
Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Komisi IV DPRK bersama Dinas Pendidikan, Bappeda, dan Bagian Hukum Setda Manokwari di ruang rapat kantor DPRK, Senin (7/7/2025).
Sekretaris Komisi IV DPRK Manokwari, Yosep Y. Karmadi, menegaskan bahwa pungutan dari peserta didik melalui komite sekolah yang dikenal juga sebagai uang komite atau dulunya uang SPP, tidak seharusnya lagi terjadi, terutama di sekolah negeri.
“Harapan saya di tahun ajaran baru ini sekolah-sekolah negeri sudah tidak ada lagi pungutan komite. Karena, pada hearing sebelumnya Dinas Pendidikan sampaikan mereka juga belum tahu kalau ada pungutan di sekolah,” ujar Karmadi kepada awak media usai pertemuan.
Karmadi menyebut, keberadaan komite memang dibutuhkan sebagai mitra sekolah, namun bukan sebagai pihak yang menarik iuran wajib dari siswa. Ia mendorong agar komite berperan secara kreatif, misalnya dengan mencari dukungan dari pihak ketiga atau orang tua yang mampu secara sukarela.
“Kalau sekolah butuh apa, mungkin komite bisa lobi pihak ketiga atau dari sebagian orang tua yang mampu menyumbang secara sukarela. Itulah tugas komite,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang berlaku, komite sekolah diperbolehkan, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada peserta didik, terutama di sekolah negeri.
“Ini khusus untuk sekolah negeri. Harapan saya, tidak ada lagi pungutan. Kalau untuk sekolah swasta, kami tidak bisa mengatur itu,” tegas Karmadi.
Senada dengan itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Pardjiyanti, menjelaskan bahwa keberadaan komite sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Komite memang tidak diizinkan menarik pungutan dari peserta didik. Tapi komite tetap punya kewajiban berkontribusi untuk kemajuan sekolah,” katanya.
Menurut Pardjiyanti, hal ini perlu dicermati bersama agar tidak terjadi penyalahgunaan peran komite yang melanggar ketentuan yang berlaku. Ia memastikan bahwa pihak Disdik bersama Komisi IV DPRK Manokwari akan terus berkoordinasi untuk meluruskan praktik-praktik yang tidak sesuai.
“Ini menjadi tugas kami bersama untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
PSR-CP










