MANOKWARI, cahayapapua.id- Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan dua dokumen penting, yakni Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, harus segera rampung dan diserahkan ke DPRK Manokwari.
Ia pun mengingatkan bahwa tanpa adanya kedua dokumen itu, pembahasan APBD Perubahan 2025 tidak bisa dilakukan.
“LKPj 2024 harus segera diselesaikan. Ini menjadi persyaratan mutlak untuk penyusunan APBD Perubahan 2025,” tegas Hermus, Senin (11/8/2025).
Bupati Hermus menjelaskan, LKPD 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat juga wajib disampaikan ke DPRK.
Selain itu, ia juga meminta instansi terkait bergerak cepat agar proses sidang dewan berjalan sesuai jadwal.
“Saya berharap dalam satu dua minggu ini sudah bisa diselesaikan, sehingga agenda di DPRK tidak terhambat dan kita bisa masuk pada pembahasan APBD Perubahan Manokwari 2025,” ujarnya.
Hermus mengingatkan, keterlambatan penyerahan dokumen tersebut akan berdampak langsung pada keterlambatan realisasi program dan kegiatan yang sudah direncanakan.
PSR-CP











