OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengawasan Aset Keuangan Digital

banner 468x60

JAKARTA, cahayapapua.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran masa peralihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Penandatanganan Berita Acara ini menandai rampungnya proses peralihan kewenangan yang telah berlangsung selama satu tahun dan dijalankan secara terkoordinasi serta kolaboratif oleh kedua lembaga.

Berita Acara Pengakhiran MoU tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman tersebut menjadi tonggak penting keberhasilan proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital yang dilakukan secara terstruktur dan sinergis.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.

Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group bersama yang bertugas melakukan koordinasi pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Kelompok kerja ini juga menjalankan proses serah terima salinan dokumen dan data terkait aset kripto yang sebelumnya dimiliki dan dikelola oleh Bappebti kepada OJK.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tertanggal 18 Agustus 2021, yang mengatur penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing lembaga.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi dalam menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal bagi konsumen.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *