MANOKWARI, cahayapapua.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal secara nasional sejak 2017 hingga triwulan III tahun 2025 mencapai Rp142,22 triliun. Masyarakat pun diimbau lebih waspada terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, mengatakan praktik investasi bodong maupun pinjaman online ilegal masih kerap terjadi dan merugikan masyarakat.
“Kerugian akibat investasi ilegal sangat besar. Oleh karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum menempatkan dana pada suatu investasi,” ujar Rahman kepada awak media saat buka puasa bersama di Manokwari, Minggu (8/3/2026).
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hingga akhir 2025 tercatat sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan operasinya.
Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Selain itu, terdapat lebih dari 26 ribu pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Di wilayah Papua Barat, laporan penipuan keuangan juga tercatat cukup signifikan. Data menunjukkan terdapat 319 laporan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp35,03 miliar.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Manokwari menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 203 laporan dengan nilai kerugian sekitar Rp20,44 miliar.
Selain Manokwari, laporan juga tercatat di sejumlah daerah lain seperti Teluk Bintuni sebanyak 26 laporan dengan kerugian sekitar Rp11,72 miliar, Fakfak 42 laporan dengan kerugian Rp688 juta, serta Teluk Wondama sebanyak 24 laporan dengan kerugian sekitar Rp1,98 miliar
Kasus terbanyak berasal dari penipuan transaksi jual beli online sebanyak 72 kasus. Disusul penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call) sebanyak 56 kasus dan penipuan investasi sebanyak 50 kasus.
Sementara itu di Papua Barat Daya tercatat 197 laporan penipuan dengan total kerugian sekitar Rp8,17 miliar.
Di provinsi tersebut, Kota Sorong menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 94 kasus dengan kerugian mencapai Rp6,13 miliar.
Daerah lain yang juga mencatat laporan antara lain Kabupaten Sorong sebanyak 76 laporan dengan kerugian sekitar Rp1,90 miliar serta Raja Ampat sebanyak 17 laporan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan melalui situs resmi OJK sebelum melakukan investasi atau menggunakan layanan pinjaman online.
“Jika menemukan indikasi penipuan atau investasi ilegal, masyarakat dapat segera melapor melalui Kontak OJK 157 atau melalui sistem pelaporan yang telah disediakan,” tegasnya.
PSR-CP










