JAKARTA, cahayapapua.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah, serta melakukan pengalihan pengawasan bank digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Struktur baru ini akan mulai efektif berjalan pada tahun 2026.
Kebijakan strategis tersebut menjadi langkah OJK dalam menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan dua unit baru ini menunjukkan komitmen OJK mendukung pemerintah dalam memajukan sektor UMKM dan memperkuat ekosistem keuangan syariah.
“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian pada peresmian yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dian menjelaskan UMKM merupakan pilar penting perekonomian Indonesia, dengan kontribusi 99 persen dari total unit usaha serta menyerap 97 persen tenaga kerja. Meski demikian, penyaluran kredit UMKM per Oktober 2025 tercatat mengalami kontraksi 0,11 persen.
Untuk memperkuat akses pembiayaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menyediakan pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), yang berfungsi mempercepat pertumbuhan industri syariah nasional. Departemen UMKM dan Syariah yang baru akan mensinergikan program syariah nasional dan internasional agar mendorong inovasi produk keuangan yang kompetitif dan tetap sesuai prinsip syariah.
OJK juga melakukan penguatan pengawasan terhadap bank digital, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan mencapai USD 360 miliar pada 2030.
Menurut Dian, performa bank digital saat ini berada pada level yang kuat, ditandai dengan KPMM di atas 30 persen serta NIM yang 2,5 kali lebih tinggi dibanding perbankan konvensional. Namun, bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda sehingga memerlukan pengawasan yang lebih intensif.
Bank digital saat ini terbagi dalam dua model utama, yakni, Stand Alone Business Model, yaitu bank digital yang beroperasi tanpa ekosistem sebagai saluran distribusi. Sedangkan, Bank Digital berbasis Ekosistem, yakni bank yang bersinergi dengan LJK atau BigTech untuk memperluas basis nasabah.
Untuk memperkuat stabilitas sektor perbankan, OJK akan meningkatkan pengawasan bank digital secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan rasio keuangan.
Fokus pengawasan mencakup :
- Keamanan siber, untuk mengantisipasi ancaman serangan digital.
- Manajemen risiko pihak ketiga, mengingat ketergantungan pada penyedia layanan teknologi seperti cloud dan payment gateway.
- Pelindungan data nasabah, di tengah meningkatnya transaksi digital.
Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan playing field yang setara, sekaligus memberikan ruang inovasi bagi bank digital untuk berkembang, baik yang sudah beroperasi penuh maupun yang baru bertransformasi.
PSR-CP










