MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menegaskan komitmennya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol sebagai langkah pengendalian peredaran miras yang kerap memicu masalah sosial.
Namun, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan P. Mandenas, justru mengusulkan agar penjualan miras dilegalkan di lokasi tertentu demi efektivitas pengawasan sekaligus menambah pendapatan daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Dialog dan tatap muka bersama Yan P. Mandenas dengan jajaran Pemkab Manokwari, Forkopimda, DPRK Manokwari, tokoh masyarakat, serta perwakilan honorer berlangsung pada Selasa (23/9/2025) bertempat di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari
Bupati Manokwari Hermus Indou dalam kesempatan itu memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi Pemkab Manokwari, salah satunya terkait urgensi pengaturan peredaran minuman beralkohol.
Menurutnya, Pemkab Manokwari saat ini tengah berupaya memperjuangkan Perda miras untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan, sekaligus meningkatkan fiskal daerah.
“Untuk mengurus ini saja kita mendapatkan tekanan yang lumayan dari oknum-oknum dan kelompok-kelompok yang selama ini mendapat keuntungan sepihak selama kurang lebih 18 hingga 19 tahun. Saya bilang ayo kita kendalikan ini dengan baik, karena sudah ada kejadian orang meninggal karena miras ataupun kecelakaan karenanya. Nanti yang diminta pertolongan juga pemda, sehingga kita atur dan kendalikan ini sama-sama,” jelas Hermus.
Ia menegaskan, peredaran miras kerap menjadi penyebab utama masalah sosial di Manokwari, mulai dari kecelakaan hingga tindak kriminal.
“Kita atur dan kendalikan miras bersama-sama, karena kalau ada korban jiwa, yang diminta pertolongan adalah pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Yan P. Mandenas menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pihak keamanan dalam penertiban lokasi tertentu serta pengendalian minuman beralkohol.
Menurutnya, pengalaman di Papua, termasuk Jayapura, membuktikan bahwa larangan penuh terhadap miras tidak efektif. Karena itu, ia mendorong agar penjualan minuman keras dilegalkan di lokasi tertentu.
“Soal minuman beralkohol, saya ingin tekankan bahwa pengendalian dan pengawasan itu penting. Kalau dilarang total, justru berlawanan dengan undang-undang. Pengalaman saya di Papua, termasuk di Jayapura, menunjukkan bahwa larangan penuh tidak efektif. Karena itu, saya mendorong agar penjualan minuman keras dilegalkan di lokasi tertentu. Dengan begitu, pemerintah daerah mendapat pemasukan pajak, masyarakat yang ingin mengonsumsi bisa diawasi, dan dampak negatifnya bisa diminimalisir,” tegasnya.
Yan Mandenas menambahkan, jangan sampai generasi muda kembali bebas minum di jalan atau di pantai tanpa pengawasan, yang justru menimbulkan masalah sosial baru.
Selain persoalan miras, ia juga menyoroti maraknya sabung ayam dan aktivitas serupa di Manokwari. Menurutnya, prinsip pengendalian sama: harus dilokalisir di tempat tertentu, bukan dibiarkan liar.
“Pemerintah dan aparat perlu fleksibel dalam membuat kebijakan sesuai kebutuhan daerah, baik terkait miras maupun tambang, agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
PSR-CP










