Ungkap Kepemilikan 38 Senpi Ilegal, Hermus Beri Penghargaan 16 Personel Polresta Manokwari

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan penghargaan kepada 16 personel Polresta Manokwari yang berhasil menyita 38 pucuk senjata api dari warga sipil. Penghargaan diserahkan langsung Bupati Manokwari Hermus Indou pada peringatan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024), di halaman Kantor Bupati Manokwari.

Bupati Hermus Indou mengatakan, penghargaan yang diberikan merupakan wujud apresiasi Pemda kepada 16 anggota Polresta Manokwari. Mereka kata Hermus telah berkontribusi dalam mengungkap peredaran senpi ilegal di masyarakat.

“Ini adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan. Senpi hanya boleh digunakan oleh perangkat atau aparat negara yaitu TNI dan Polri. Karena itu kalau ada senjata api yang berada di masyarakat itu tentu melanggar UU,” tandas Hermus.

Ia berharap Polresta Manokwari dan Kodim 1801 Manokwari terus bekerja sama dalam meminimalisir penguasaan senpi oleh warga sipil. Termasuk dalam menyingkapkan kasus-kasus lainnya dalam rangka menciptakan rasa aman di masyarakat.

“Oleh karena memang senpi ini banyak yang digunakan. Selain melanggar undang-undang juga berpotensi mengancam stabilitas kamtibmas di Kabupaten Manokwari. Seperti ada banyak kasus-kasus pembunuhan dan lain sebagainya yang menggunakan senpi,” terang Hermus.

Lanjut Hermus, untuk adat istiadat yang menggunakan senpi sebagai mas kawin oleh masyarakat itu juga harus sepengetahuan pemerintah dan itu harus diatur regulasinya. Sepanjang belum ada regulasi yang melindungi maka kebiasaan penggunaan senpi untuk maskawin sesungguhnya melanggar UU.

“Jadi nanti ke depan ini harus bisa dibicarakan diatur dengan baik. Tetapi bagi saya mari kita taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku kalau senpi itu cukup TNI dan Polri saja yang menggunakannya. Sedangkan kita masyarakat tidak boleh kecuali masyarakat yang memang dalam kapasitas tertentu dia mendapatkan izin dari negara berdasarkan peraturan pemerintah itu boleh, “pungkas Hermus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu mengatakan, senpi yang berhasil disita sejati ini beragam. Mulai senjata api, baik itu organik, rakitan laras panjang maupun pendek.

Penyitaan dilakukan mulai dari akhir tahun 2023 sampai Agustus 2024.

“Jadi Pengamanan senjata juga dilakukan karena di negara kita ini dilarang yang namanya kepemilikan senpi. Tapi tindakan yang dilakukan selama ini masih tindakan secara persuasif. Dan manfaatnya itu senjata-senjata api yang berada di luar tidak disalah gunakan,”ucqpanya.

Ia juga mengungkap pihaknya juga masih akan terus lakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api yang ada di Kabupaten Manokwari. Hal ini guna meminimalisir tindakan kriminal.

“Bisa dikatakan ini bagian dari menyelamatkan nyawa. Untuk kepemilikan dari 38 senpi ini ada 10, dan yang paling banyak itu pada saat akhir tahun waktu pengamanan di pabrik rakitan,” ujarnya.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *