Pedagang Manokwari Tolak Perda PDRD: Retribusi Naik dari Rp100 Ribu jadi Rp1 Juta

banner 468x60

MANOKWARI,cahayapapua.id- Pedagang pasar Manokwari menolak pemberlakuan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda PDRD dinilai akan mematikan pedagang lapak dan usaha kecil.

Sejumlah pasal dalam Perda PDRD dinilai sangat kontra produktif. Salah satu yang menurut pedagang paling ditentang adalah kenaikan retribusi lapak dari Rp100 ribu menjadi Rp1 juta.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara perwakilan pedagang pasar dengan jajaran Pemkab Manokwati di ruang Komisi B DPR Kabupaten Manokwari, Selasa (5/3/2024). Pertemuan ini sekaligus menjadi sosialisasi Perda No 5.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Sius N Yenu mengatakan, Perda PDRD merupakan penerapan dari UU No. 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HPKD). Perda ini diterbitkan untuk mempermudah investasi daerah.

“Jika dilihat ini ada salah persepsi dari pedagang setelah melihat tarif yang ada di Perda PDRD. Padahal Pemda belum menerapkan besaran tarif retribusi untuk pedagang di pasar,” katanya.

Menurutnya, pedagang perlu mempelajari Perda PDRD secara keseluruhan. Meskipun terdapat besaran tarif retribusi pedagang pasar, namun ada pasal 139 Perda PDRD yang memungkinkan pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak dengan cara menurunkan retribusi sewa lapak.

“Besaran tarif retribusi akan diperjelas dengan peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda paling lambat Desember 2024. Kalau sekarang belum ada, masih pakai retribusi lama. Kita masih harus lakukan sosialisasikan kembali perda ini kepada masyarakat,” katanya.

Ketua Komisi B DPRD Manokwari Romer Tapilatu mengatakan, kedatangan para perwakilan pedagang menginginkan kejelasan tarif retribusi yang termuat dalam Perda PDRD. Namun, pedagang akhirnya dapat mengerti dan menerima setelah mendapat penjelasan dari pemerintah.

“Inti dalam rapat ini kita mencari solusi terbaik, setelah dijelaskan pemerintah akhirnya pedagang mengerti bahwa ternyata tarif yang tercantum di perda masih bisa berkurang. Nanti pemerintah melakukan sosialisasi lagi untuk menentukan besaran tarif melalui Perbup,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar di Manokwari Sanusi menyampaikan bahwasanya banyak pedagang yang mengeluhkan adanya kenaikan retribusi yang sangat tinggi. Lapak dengan luas 1×1 meter yang tadinya hanya Rp100 ribu per bulan berubah menjadi Rp1 juta per bulan.

“Tentu kita harus minta keterangan dari pemerintah terkait penerapan perda yang baru ini, kenapa retribusinya tinggi sekali,” katanya.

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *