MANOKWARI, cahayapapua.id- Pengadilan Negeri Manokwari menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Aresty Gunar Tinarda, Senin (20/4/2026).
Sidang dengan nomor perkara 59/Pid.B/2026/PN Mnk tersebut menghadirkan terdakwa Yahya Himawan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Yahya tiba di Pengadilan Negeri Manokwari menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia datang bersama terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Mahendrasmara Punamajati, Robertho Naibaho, dan Muslim Muhaymin Ash Shiddiqi.
Aresty Gunar Tinarda diketahui merupakan istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.
Dalam perkara ini, terdakwa Yahya Himawan diduga melakukan pembunuhan terhadap korban.
Setelah itu, pelaku memutilasi tubuh korban.
Bagian tubuh korban kemudian dibuang ke dalam septic tank di sebuah rumah kosong di kawasan Reremi Puncak, Manokwari.
Peristiwa tersebut terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Polisi selanjutnya menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan hingga masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari.
PSR-CP










