JAKARTA, cahayapapua.id- Ramainya informasi terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapat tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan tersebut dipastikan merupakan bagian dari penyesuaian data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (04/02/2026).
Menurut Rizzky, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran JKN tepat sasaran. Meski demikian, peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria tertentu.
Ia merinci, terdapat tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan kembali. Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” jelasnya.
Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, lanjut Rizzky, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta yang bersangkutan sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN.
Pengecekan dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU!. Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! dapat ditemukan di ruang publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat, selagi masih sehat agar meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak,” pungkas Rizzky.
PSR-CP










