MANOKWARI, cahayapapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2025, sebagai upaya mengedepankan pemulihan bagi pengguna murni narkotika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, mengatakan dari lima perkara yang diselesaikan melalui RJ, satu di antaranya merupakan kasus narkotika dan menjadi yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Manokwari.
“Perkara tersebut adalah penyalahgunaan narkotika oleh pengguna terakhir dan bukan bagian dari jaringan peredaran,” ujar Ardika di Manokwari, Rabu (4/2/2026).
Kasus dimaksud melibatkan tersangka berinisial P, seorang sopir yang diketahui mengonsumsi narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), tersangka dinyatakan positif narkotika, namun dinilai memenuhi seluruh persyaratan untuk diusulkan penyelesaian melalui mekanisme RJ.
Menurut Ardika, penerapan RJ dalam perkara narkotika dilakukan dengan kriteria yang ketat. Di antaranya, tersangka merupakan pengguna terakhir (end user), barang bukti ganja dengan berat di bawah lima gram atau sabu di bawah satu gram, bukan residivis, serta tidak terlibat dalam jaringan pengedar maupun bandar narkotika.
“Kalau hanya membeli untuk pakai sendiri dan tidak diperjualbelikan lagi, itu bisa diusulkan RJ. Tapi kalau dia juga menjual, dengan alasan apa pun, RJ tidak bisa diberikan,” tegasnya.
Meski diselesaikan melalui RJ, tersangka tidak dibebaskan begitu saja. Kejari Manokwari mewajibkan tersangka menjalani rehabilitasi medis dan sosial melalui Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang bekerja sama dengan RSUP Papua Barat, sebagai bagian dari upaya pemulihan sekaligus pencegahan pengulangan tindak pidana.
Ardika menjelaskan, perkara narkotika memiliki karakteristik khusus karena menimbulkan ketergantungan, yang kerap memicu pelaku melakukan tindak pidana lain, terutama pencurian, akibat kebutuhan untuk terus membeli narkotika.
“Ketergantungan itulah yang membuat banyak perkara narkotika berujung pada tindak pidana lain. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan pemidanaan, tetapi juga pemulihan terhadap penggunanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyalahgunaan narkotika saat ini juga menjadi perhatian serius karena mulai menyasar anak-anak usia sekolah. Bahkan, Kejari Manokwari menemukan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan motif untuk membeli narkotika.
“Ini yang paling memprihatinkan. Anak-anak usia sekolah sudah terpapar narkotika. Kalau tidak ditangani secara serius, mereka berpotensi menjadi pelaku tindak pidana lain di kemudian hari,” katanya.
Oleh karena itu, Kejari Manokwari mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat program pencegahan, edukasi, serta rehabilitasi, khususnya bagi generasi muda, guna memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika dan dampak kriminal yang ditimbulkannya.
Melalui penerapan RJ yang disertai rehabilitasi, Kejari Manokwari berharap para pengguna narkotika dapat pulih, kembali berfungsi secara sosial, serta tidak kembali terjerat tindak pidana di masa mendatang.
PSR-CP














