Syarat Pembentukan Kejati Papua Barat Daya Harus Miliki 5 Kejaksaan Negeri

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Pembentukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya harus memenuhi persyaratan yaitu dengan membentuk lima Kejaksaan Negeri

Hal ini disampaikan oleh, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin usai peresmian gedung baru Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (24/2/2025)

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam hal disampaikan oleh Pj. Sekda Papua Barat Daya, Jhoni Way mengatakan Pihaknya telah menyiapkan lahan untuk pembentukan Kejaksaan Tinggi

“Saya ingin menyampaikan bahwa kami telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Daya, ” Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengungkapkan ketika hendak membentuk Kejaksaan Negeri harus memenuhi persyaratan paling tidak lima Kejaksaan Negri

“Kemungkinan besar itu akan dibentuk, namun kita harus memenuhi syarat kota minimal paling tidak lima kejaksaan negeri dalam satu wilayah kerja baru bisa dibentuk unit organisasi Kejaksaan Tinggi , ” Kata Syarifuddin

Ia menyampaikan telah melakukan survei lokasi untuk pembangunan Kejaksaan Negeri Sorong Selatan, sekaligus pendukung persiapan pembentukan Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya

“Saya juga sudah meninjau lokasi untuk pembangunan kantor kejaksaan negeri sorong selatan dan sekaligus untuk persiapan pembentukan kejaksaan tinggi Papua Barat Daya,” Ucapnya.

Ia menambahkan Peninjauan juga dilakukan di Raja Empat dimana lokasinya sudah disiapkan oleh Pemda Raja Empat untuk lokasi pembangunan Kejaksaan Negeri

“Namun dari hasil peninjauan Kemenpan RI, cukup dibentuk cabang dulu, karena keterbatasan anggaran negara kita, sehingga dengan lahan yang ada itu akan dibangun cabang kejaksaan negeri sorong di raja empat, ” Pungkasnya.

 

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *