MANOKWARI, cahayapapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat gelar rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat hasil Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, Kamis (9/1/2025) bertempat di Aula Husnil Kamil Manik.
Rapat pleno terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya didampingi Komisioner KPU Papua Barat dan Ketua Bawaslu Papua Barat Sebagai saksi.
Rapat pleno di awal dengan Pembacaan berita acara dan penandatanganan dilanjutkan dengan Pembacaan Putusan penetapan Pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat serta Penyerahan berita Acara Kepada Pasangan Terpilih Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat.
Turut Hadir Pj. Gubernur Papua Barat, Sekda Provinsi Papua Barat, Forkopimda dan Bawaslu Papua Barat, Forkopimda Papua Barat serta Pimpinan Partai Pendukung.
Penetapan juga dilakukan setelah diterbitkan pencatatan registrasi perkara konstitusi dalam e-BRPK oleh Mahkamah Konstitusi dengan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat tahun 2024, tanpa sengketa telah memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk ditetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat, Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Barat Terpilih Tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Papua Barat memutuskan
Pertama : Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut I (satu) atas nama Sdr. Drs. Dominggus Mandacan, M.Si. dan Sdr. Mohamad Lakotani, S.H., M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 269.245 suara dengan persentase 92,88% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Guberur Papua Barat Terpilih Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Guberur dan Wakil Guberur Papua Barat Tahun 2024.
Kedua : Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sebagai mana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis (9/1/2025) Pukul 11.47 WIT.
Ketiga : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya dalam arahannya menyampaikan pelaksanaan penetapan ini merupakan puncak dari semua rangkai kegiatan Pilkada Serentak Nasional di tahun 2024.
“Pilkada kali ini juga merupakan momentum yang indah, penuh dengan suka cita, sehingga dalam hal ini Saya juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung hingga pelaksanaan Pilkada selesai, “ungkap Paskalis
Selanjutnya usai penetapan, KPU Papua Barat akan menyerahkan dokumen tersebut kepada DPR Papua Barat untuk ditindaklanjuti
PSR-CP
















