MANOKWARI, cahayapapua.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Papua Barat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat merek kepada pelaku usaha yang telah resmi mendaftarkan hak mereknya.
Perlindungan hukum tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat merek “Vitta Hotel Manokwari” yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Papua Barat, Senin (2/2/2026). Sertifikat merek diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, kepada General Manager Vitta Hotel Manokwari, Harijanto Liputra.
Harijanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas layanan pendaftaran merek yang diberikan oleh Kementerian Hukum. Menurutnya, pendaftaran merek memiliki peran penting bagi pelaku usaha karena inovasi dan identitas usaha yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum.
“Bagi kami sebagai pelaku usaha, pendaftaran merek sangat penting agar inovasi dan identitas usaha yang dibangun dapat terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, Sahata Marlen Situngkir mengapresiasi langkah Vitta Hotel Manokwari yang telah mendaftarkan mereknya. Ia berharap kesadaran untuk mendaftarkan kekayaan intelektual terus meningkat di kalangan pelaku usaha lainnya di Papua Barat.
“Tentu kita berharap agar para pelaku usaha segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimilikinya. Selain mendapatkan perlindungan hukum, pendaftaran ini juga dapat memberikan nilai ekonomis yang lebih tinggi,” terang Marlen.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Papua Barat akan terus mendorong dan memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Papua Barat.
PSR-CP










