MANOKWARI, cahayapapua.id- Kasus penemuan jasad perempuan di dalam septic tank sebuah rumah di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Aresty Gunar Tinarda (38), istri dari salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Yahya Irmawan alias Gamblong (29), seorang tukang bangunan, akibat kekalahan dalam judi online.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir dan Kasi Humas IPDA Kiesman Ershi, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).
Menurut Kapolresta, motif pembunuhan berawal dari kekalahan pelaku dalam judi online sebesar lebih dari Rp4 juta. Terdesak kebutuhan dan terlilit utang, pelaku kemudian berencana merampok rumah korban yang sebelumnya pernah menjadi tempatnya bekerja.
“Pelaku ini kalah judi online sekitar empat juta lebih. Karena terdesak, dia kemudian berencana merampok rumah korban dengan membawa senjata tajam dari rumah kosong serta karung untuk menyekap korban,” ujar Ongky
Pelaku diketahui pernah bekerja di rumah korban selama sekitar seminggu untuk memperbaiki dapur. Dari situ, ia mengenal korban dan mengetahui kondisi rumah serta kebiasaan sehari-hari korban.
Niat jahat pelaku muncul pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIT. Ia datang ke rumah korban dengan alasan ingin memeriksa keramik dapur yang rusak. Karena sudah saling mengenal, korban pun mengizinkannya masuk.
Begitu di dalam rumah, pelaku langsung menodongkan pisau dan meminta uang sebesar Rp1 juta. Korban menolak, sehingga pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri. Saat korban siuman dan berusaha melawan, pelaku menusukkan pisau tiga kali ke bagian dada tiga kali
“Korban masih sempat sadar dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku kemudian membekap mulut korban hingga meninggal dunia,” jelasnya
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku kembali ke rumah kosong tempatnya bekerja untuk mengambil kain hitam dan karung beras warna oranye. Ia lalu membungkus jasad korban dan memasukkannya ke dalam kontainer milik korban.
Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga seperti tablet, beberapa handphone, dompet, dan lainnya. Untuk membawa jasad korban, pelaku menyewa mobil rental menggunakan ponsel korban, dengan bantuan sopir, membawa kontainer tersebut ke rumah kosong di kawasan Reremi yang menjadi lokasi kedua.
“Di TKP pertama korban hanya dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dibawa ke rumah kosong dan dieksekusi di sana,” tambah Kapolresta.
Di lokasi kedua, pelaku sempat membakar kontainer dan senjata tajam yang digunakan, dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan.
Polisi yang menerima laporan hilangnya korban kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Upaya pencarian jasad melibatkan anjing pelacak dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat bersama Polresta Manokwari. Hingga akhirnya, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Inggramui. Ia kemudian dibawa ke lokasi tempat korban dikubur.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kemudian dilakukan pembongkaran septik tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terpotong menjadi tiga bagian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yaitu, 1 buah baju (dipakai tersangka), 1 buah celana, 1 pasang sandal, 1 buah karung beras, 1 buah palu, 1 buah kantong plastik hitam, serta barang milik korban berupa beberapa unit handphone, dompet, uang tunai, dan mobil box warna hitam.
Sementara itu, dari lokasi rumah korban, polisi menyita barang bukti tambahan berupa, 1 unit HP iPhone, 1 unit HP Samsung, 1 unit HP Nokia, 1 unit HP Vivo, 1 unit tablet, serta uang tunai Rp3 juta milik korban.
Kapolresta Kombes Pol Ongky Isgunawan memastikan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya, Yahya Irmawan alias Gamblong ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun
Dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
PSR-CP
