‎Lima Distrik Baru di Manokwari, 16.700 KTP-el Harus Dicetak Ulang ‎

MANOKWARI, cahayapapua.id- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari segera melakukan pembaruan 16.700 Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pasca pemekaran lima distrik baru di wilayah tersebut.

‎Kepala Disdukcapil Manokwari, Rustam Efendi, mengatakan pembaruan ini penting dilakukan karena secara administratif, warga telah berpindah domisili ke distrik-distrik yang baru dimekarkan.

‎“Dengan adanya lima distrik baru, otomatis data kependudukan dan KTP-el harus diperbarui. Kami telah menghitung kebutuhan sebanyak 16.700 KTP-el yang perlu dicetak ulang,” ujar Rustam di Manokwari, Rabu (11/6/2025).

‎Jumlah tersebut, lanjut Rustam, telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dikoordinasikan dengan Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Manokwari.

‎Namun, proses pencetakan KTP-el belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan Manokwari harus menunggu giliran bersama daerah lain yang juga baru menerima kode wilayah dari Kemendagri pada tahun ini.

‎“Yang dapat kode wilayah baru di Tanah Papua memang hanya Manokwari, tetapi di wilayah lain juga ada. Kemendagri menyisir dari barat ke timur, dan kita termasuk yang terakhir,” jelasnya.

‎Sambil menunggu giliran, Disdukcapil Manokwari juga telah menjalin koordinasi dengan Kemendagri untuk memperoleh tambahan blangko KTP-el. Selama ini, kuota yang diberikan hanya sebanyak 2.000 blangko per bulan, jumlah yang dinilai belum mencukupi untuk melayani pembaruan data secara menyeluruh.

‎“Kalau data by name by address sudah diterima dan blangko tersedia, pelayanan cetak ulang bisa segera dimulai. Ini penting agar nama distrik di KTP sesuai dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” tegas Rustam.

‎Pihaknya juga tengah menyiapkan dua skema pelayanan, yaitu pencetakan terpusat untuk kemudian didistribusikan ke masyarakat, atau pelayanan langsung ke lapangan melalui kolaborasi lintas instansi.

‎“Pelayanan bisa dilakukan secara kolaboratif, baik dengan turun langsung ke lapangan maupun cetak terpusat lalu didistribusikan,” tambahnya.

‎Diketahui, pada 21 Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Manokwari telah menerima Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

‎Dengan keluarnya Kepmendagri tersebut, lima distrik pemekaran di Kabupaten Manokwari resmi mendapatkan kode wilayah, sehingga jumlah distrik di Manokwari bertambah dari sembilan menjadi 14 distrik.

‎Kelima distrik baru tersebut meliputi Distrik Mokwam (pemekaran dari Warmare), Distrik Masni Utara dan Distrik Wasirawi (pemekaran dari Masni), Distrik Aimasi (pemekaran dari Prafi), serta Distrik Moruj Mega (pemekaran dari Manokwari Utara).

 

PSR-CP