MANOKWARI, cahayapapua.id – Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyerah hasi audit penggunaan dana kampanye kedua Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari pada Pilkada 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari.
Dalam hal ini kedua Paslon dinyatakan patuh dalam penggunaan dana kampanye pasca dilakukan audit oleh dua auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) atas petunjuk KPU Kabupaten Manokwari
“KAP sudah melakukan pemeriksaan dana kampanye terhadap kedua paslon Pilkada Manokwari dari tanggal 27 November hingga 9 Desember 2024 dan kedua paslon dinyatakan patuh,” ujarnya Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman, Rabu (11/12/2024) di Manokwari
Ia mengatakan, kedua paslon diperiksa oleh dua auditor yang berbeda. Dimana paslon nomor urut 1, Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) diperiksa oleh auditor KAP, Sodikin Budhananda dan Wandestarido.
Sedangkan untuk paslon nomor urut 2 Hermus Indou-Mugiyono (HERO) diperiksa oleh auditor KAP, Dra. Suhartati dan Rekan.
“Sehingga pada hari ini tanggal 11 Desember 2024, Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan audit dana kampanye, KAP sudah menyerahkan laporan hasil audit dana kampanye pada KPU Manokwari,” Kata Sidarman
Sidarman menjelaskan dalam proses audit, KAP telah memeriksa dan melakukan audit terkait dengan penerimaan, pengeluaran, sumbangan yang diterima oleh masing-masing paslon saat pelaksanaan kampanye. KAP berdasarkan hasil pemeriksaan hanya ada dua jenis yaitu patuh atau tidak patuh.
Lanjtunya, pemeriksaan dilakukan guna mengetahui laporan dana kampanye paslon baik itu sumber dana, peruntukkan atau belanja dana kampanye apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.
“Jadi menurut hasil laporan dari KAP yang diserahkan pada KPU Manokwari, dua paslon dinyatakan patuh dalam pelaporan dana kampanye, mulai awal dana kampanye, penerimaan sumbangan sampai penggunaan dana kampanye,” jelasnya.
Sidarman menambahkan setelah menerima hasil laporan dari KAP, tahapan selanjutnya adalah KPU Manokwari akan menyampaikan hasil laporan pada Kedua paslon melalui narahubung masing-masing.
Sesuai jadwal tahpaan, penyerahan dokumen pada paslon dilakukan tiga hari setelah KPU Manokwari menerima hasil audit dari KAP.
PRS-CP
