MANOKWARI, cahayapapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, mengingatkan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2024 agar memberikan laporan secara transparan terkait sumber dan penggunaan dana kampanye. KPU menyatakan, akan ada ketentuan terkait pembatasan dana kampanye.
Hal ini disosialisasikan KPU dalam rapat koordinasi, Sabtu (28/9/2024) Rakor diikuti oleh Ketua Bawaslu, lartai politik, tim pasangan calon BERBUDI dan HERO.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Sidarman mengatakan dalam proses pelaksanaan kampanye itu dilakukan pembatasan dana kampanye yang dilakukan dan disepakati bersama. Di dalamnya nanti akan dipertegas mengenai pembatasan anggaran yang bisa dilakukan pada saat proses pelaksanaan kampanye.
Selain itu, Sidarman juga menjelaskan beberapa kegiatan kampanye yang bakal didanai oleh pasangan calon. Di antaranya dengan metode kampanye yang melibatkan peserta pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.
Termasuk kampanye seperti rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Sehingga yang menjadi pertimbangan yakni perkiraan Jumlah Peserta, Standar Biaya Daerah dan Bahan Kampanye yang Diperlukan. Kemudian juga terkait dengan cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik serta manajemen kampanye/konsultan, ” ujarnya.
Tidah hanya itu, rapat koordinasi ini juga membahas maksimal peserta yang menghadiri kampamye. Seperti rapat umum sebanyak 7.000 orang, rapat terbatas 1.000 orang, pertemuan tatap muka dan kegiatan, 1.000 orang, dan sejumlah kegiatan lain yang sudah di tentukan.
“Sumber dana kampanye bisa dari parpol pengusul, pribadi calon, sumbangan lain-lain,” katanya.
Pertemuan ini mengatur juga jumlah dan titik-titik pemasangan APK. Juga pemasangan iklan di media massa yang ditetapkan untuk nilai maksimumnya.
“Jadi kesepakatan yang kita lakukan ini nantinya akan dikeluarkan dana yang ditetapkan oleh pasangan calon dan KPU Manokwari, sehingga untuk pelaporan dana kampanye punya acuan yang jelas,” tutup Sidarman.
PSR-CP
