MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten Manokwari, Senin (26/8/2024). Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut ada selisih antara target dan realisasi APBD 2023.
Penyampaian Raperda disampaikan secara langsung oleh Hermus Indou melalui pidato dalam Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari Masa Sidang II Tahun 2024.
Dalam penyampaian juga dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023.
“Dengan demikian maka dalam rapat paripurna DPRD kali ini, saya menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh BPK untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata Hermus.
Hermus mengatakan, tahun 2023 juga merupakan tahun ke-9 bagi pemerintah Kabupaten Manokwari dalam menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPR adalah salah satu wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan. Tanpa sarana seperti ini, maka hilanglah arti transparansi karena pemerintah telah berubah menjadi penguasa yang tidak perlu Memberikan pertanggungjawaban keuangan kepada rakyat yang membayar pajak.
“Saya mengajak kita semua untuk mencermati pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 yang terangkum dalam Laporan realisasi anggaran,” ujarnya.
Lanjut Hermus berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Manokwari tentang perubahan APBD Anggaran 2023, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.817.613.187.989,00. Dari target yang direncanakan sampai dengan akhir tahun 2023 hanya dapat direalisasikan sebesar Rp 1.594.790.654.068,48 atau 87,74%.
“Sehingga selisih antara target anggaran dengan realisasi pendapatan berjumlah Rp 222.822.533.920,54. Hal ini disebabkan oleh tidak tercapainya target pendapatan asli daerah sebesar Rp 22.760.425.821,47,” ucapnya.
Hermus juga mengungkapkan, untuk pencapaian target pendapatan dapat diuraikan dari pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp 120.303.681.201,00, dengan realisasi sebesar Rp. 97.543.255.379,53 atau 81,08%. Namun PAD yang tidak mencapai target sebesar Rp. 22.760.425.821,47
Ia juga menjelaskan, Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 1.637.931. 093. 489,00, dengan realisasi sebesar Rp.1.488.028. 549. 922,00 atau sebesar 90,85%. Kemudian objek pendapatan transfer yang tidak mencapai target adalah dana transfer khusus dan alokasi khusus nin fisik yaitu sebesar 188,65%, dana desa sebesar 103,53%, yang merupakan penambahan insentif kinerja pemerintah Desa, pendapatan bagi hasil dari Pemprov Papua Barat sebesar 143% dan dana bantuan keuangan dari Pemprov papua Barat 100% yang merupakan kompensasi biaya ganti rugi tanah perpanjangan pacu bandara rendani dan revitalisasi pasar Sanggeng.
Lanjutnya, Lain-lain pendapatan daerah yang sah dari target yang direncanakan sebesar Rp.59. 378. 413.299,00 . Terealisasi sebesar Rp.9.218. 848 766,93 atau 15,53%.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mencapai target, karena pemerintah Kabupaten Manokwari menyajikan anggaran pendapatan BOS pendidikan pada akun pendapatan, lain-lain pendapatannya sah, yang seharusnya pada pendapatan transfer pemerintah pusat DAK non fisik.
“Jika kita cermati pendapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer hal ini menunjukkan kapasitas fiskal Kabupaten Manokwari masih belum Mandiri walaupun Realisasi Pendapatan asli daerah terus meningkat tiap tahunnya, ” Ungkap Hermus
Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari menyadari bahwa terdapat beberapa potensi pajak daerah belum tergali dengan maksimal, untuk itu Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui badan pendapatan daerah dan opd pemungut akan terus bekerja keras untuk terus dan selalu melakukan berbagai perbaikan dan inovasi dalam upaya peningkatan pajak daerah
Di sisi lain, Hermus juga menyampaikan terkait dengan belanja daerah yang diprioritaskan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah serta untuk memenuhi kebutuhan anggaran sesuai dengan prioritas yang ditetapkan. Tahun 2023 belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.778 568. 970. 654,000, realisasi belanja sebesar Rp.1.550.587.822,67 atau 87,17%.
Dengan demikian realisasi belanja diarahkan untuk Belanja operasi yang terealisasi sebesar Rp.1.108.698.758.309,55 atau sebesar 89,56 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp.1.237.882.106.123,00.
Berikut realisasi belanja operasi diantaranya belanja pegawai sebesar Rp. 511.868.821.223,93 atau sebesar 90,17%; Belanja barang dan jasa sebesar Rp383.316.777.254, 62 atau sebesar 85,87%; Belanja bunga sebesar 5.843.077.812,00 atau sebesar 100%; Belanja hibah sebesar Rp 94.014.648.603,00 atau sebesar 103,31%, dan Belanja Bantuan sosial sebesar Rp 113.655.433.416,00 atau sebesar 89,51%.
Belanja modal terealisasi sebesar Rp. 244.023.681.039,12 atau sebesar 72,37% dari yang ditargetkan sebesar Rp337.181.451.559, 00 meliput belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, belanja modal aset tetap
Belanja tak terduga, terealisasi sebesar Rp 8.849.727.369,00 atau sebesar 47,15% dari yang ditargetkan sebesar Rp. 18.769.616.970,00.
Selain itu, belanja Translate dilaksanakan berdasarkan asas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan oleh tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah. Belanja tranfer terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp0, 00 dan transfer bantuan keuangan sebesar Rp188.865.421.105, 00 atau sebesar 102,24% dari yang ditargetkan sebesar Rp 184.735.796.000,00.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan Realisasi Pendapatan sebesar Rp1.594.790.654.068,46 dan realisasi belanja sebesar Rp 1.550.437.587.822,67.Maka pada tahun 2023 terdapat surplus anggaran sebesar Rp 44.353.066.245,79
Ia menambahkan untuk Pembiayaan daerah dari selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan merupakan anggaran yang dimaksud untuk menutup selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah.
Adapun pemberian neto sebesar -Rp 37.267.301.864,89 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 3.232.698.135,11 yang berasal dari silpa tahun sebelumnya, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 40.500.000.000,00 yang merupakan pembayaran cicilan pokok hutang tahun sebelumnya. Dengan demikian sampai akhir tahun anggaran 2003 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp. 7.085.764.380,90,
Hermus juga berharap melalui penyampaian nota pengantar rencana Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara rinci dapat disimak pada buku Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
PSR-CP
