Serapan Anggaran 52,76%, OPD Pemkab Manokwari Dipacu Kejar Progres

MANOKWARI, linkpapua.com– Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Manokwari menyentuh angka 52,76 persen di bulan Juli 2023. Organisasi perangkat daerah (OPD) dipacu mengejar target penyerapan di sisa waktu 3 bulan ke depan.

Hal ini di ungkapkan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Corneles Edwinson Wondiwoy, Jumat (15/9/2023). Menurutnya, masih ada waktu tersisa 3 bukan dan OPD harus berpacu mengejar target.

“Penyerapan anggaran kita, Kalau kita hitung memang di sistem itu kemarin belum sampai 60 persen. Namun jika kita lihat hasil dari kanwil perbendaharaan itu terkait dengan dana transfer dari pusat itu kita sudah mencapai 52,76 persen dan itu di bulan Juli, tapi saat ini kita sudah melewati bulan Agustus dan memasuki bulan September,“ ujar Wondiwoy.

Hanya saja, Wondiwoy mengungkapkan untuk hasilnya belum bisa kelihatan. Karenanya ia meminta staf untuk segera menginput ke FMIS karena pembayaran gaji dilakukan setiap bulan secara rutin dan itu terbesar penyerapan anggarannya ada di belanja pegawai.

“Di sistem juga belum terbacakan karena inputnya pakai aplikasi Taspen dan ini sudah per-Agustus. Jadi sudah harus segera melakukan migrasi datanya ke FMIS,” jelasnya.

Ia menekankan, laporan ini harus segera dituntaskan. Agar laporan semester beserta laporan realisasi dalam penyerapan anggaran itu bisa diketahui apakah telah ada di angka 70 persen per September.

“Harus kita tahu, harus sampai dengan mendekati 70%, sisanya nanti paling sampai di akhir tahun,“ tuturnya

Sementara itu, menurut Wondiwoy, penyerapan anggaran tertinggi dan terendah, yang sudah direalisasi dapat dilihat di beberapa OPD. Di antaranya dinas pendidikan di atas 50%.

“Cuma sampai dengan hari ini karena kita juga melihat dari berbagai sumber dana yang disalurkan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik Grand itu sudah dua tahap sudah sekitar 75 persen. Otsus juga sudah 75 persen karena sudah 2 tahap. Tinggal kita progres untuk tahap ketiga saja itu sekitar 25% harus mereka salurkan lagi, “jelasnya

Sedangkan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Wondiwoy, tahap pertamanya sendiri baru 25 persen, OPD dipacu mempercepat progres penyerapan DAK-nya.

“OPD harus dipacu untuk segera cepat progres penyerapan DAK-nya untuk segera kita lakukan review inspektorat dan diinput di aplikasi Omspan agar kita lapor ke Kementerian sehingga kita bisa ditransfer untuk tahap kedua. Kita juga sudah menyalurkan dana ke masing-masing OPD. Dan diharapkan OPD yang telah melakukan penyerapan realisasinya mereka segera progres laporannya,“ tegas Wondiwoy.

PSR-CP