MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan keseriusannya menangani persoalan peredaran minuman beralkohol ilegal dan minuman oplosan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian pada Jumat (12/12/2025), bertempat di Ruangan Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.
Pembentukan Satgas ini didasari oleh Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 serta turunannya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2025. Langkah tersebut menjadi komitmen tegas pemerintah dalam menekan peredaran minuman ilegal serta mencegah dampak buruk yang ditimbulkannya bagi masyarakat.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran Satgas ini merupakan jawaban atas meningkatnya risiko peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta maraknya minuman oplosan yang membahayakan jiwa.
“Kita tidak bisa membiarkan masyarakat terus terpapar oleh minuman beralkohol ilegal dan minuman oplosan yang merusak kesehatan hingga merenggut nyawa. Satgas ini dibentuk agar pengawasan lebih terstruktur, cepat, dan efektif,” tegas Hermus.
Ia menambahkan, Satgas akan bekerja lintas sektor dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu ketertiban umum dan kesehatan publik.
“Satgas ini harus mampu melakukan langkah-langkah nyata, mulai dari operasi lapangan, pemetaan titik rawan, hingga penindakan langsung. Pemerintah daerah memberikan dukungan penuh atas seluruh tugas dan kewenangan yang dijalankan,” ujarnya.
Hermus juga berharap bahwa pembentukan Satgas mampu memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban, melindungi kesehatan masyarakat, serta menekan angka kasus yang disebabkan oleh minuman beralkohol ilegal maupun oplosan.
“Pemerintah Kabupaten Manokwari juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait distribusi minuman berbahaya tersebut, “Pungkasnya
Plt. Sekda Manokwari, Yan Ayomi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Satgas dibentuk bukan hanya untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas distribusi yang sah berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa minuman beralkohol yang beredar adalah produk resmi dan aman. Satgas ini bertugas melakukan pengawasan terintegrasi termasuk menutup ruang gerak pelaku usaha ilegal serta produsen minuman oplosan yang selama ini merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja Satgas dan memastikan mekanisme pelaporan berjalan dengan baik, sehingga seluruh temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.
“Peredaran minuman oplosan harus dihentikan. Dengan adanya Satgas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas yang membahayakan nyawa warga,” tegas Plt Sekda.
PSR-CP










