Kasus Anak Didominasi ABH, UPTD PPA Berikan Pendampingan Khusus Sesuai Undang-Undang

banner 468x60

MANOKWARI, cahaypapua.id- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), mencatat bahwa dari keseluruhan kasus yang ditangani, 51 kasus melibatkan anak, serta 13 kasus terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kepala UPTD PPA Manokwari, Orpa Marisan menjelaskan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun yang melakukan tindak pidana dan harus berhadapan dengan proses hukum.

“Terhadap kasus ABH, pendampingan tetap diberikan oleh UPTD PPA karena anak-anak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga penanganannya harus dilakukan secara khusus dan sesuai ketentuan yang berlaku, ” Kata Orpa Marisan, kepada media di Manokwari, Senin (12/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025, penanganan kasus anak di UPTD PPA didominasi oleh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dari sekitar lima puluh kasus anak yang ditangani, kategori ABH menjadi yang paling menonjol. Khusus untuk ABH pada tahun 2025, kasus pencurian merupakan jenis perkara yang paling banyak terjadi, dengan total 13 anak terlibat, dan seluruhnya merupakan kasus pencurian.

Orpa mengungkapkan, beberapa kasus pencurian tersebut terjadi di wilayah sekitar Rendani dan melibatkan anak-anak yang masih berstatus sebagai pelajar. Dalam proses penanganannya, orang tua pelaku umumnya yang melapor langsung ke PPA untuk meminta pendampingan bagi anak mereka.

“Orang tua mengajukan laporan dengan tujuan agar anak mendapatkan pendampingan hukum dan pembinaan, mengingat proses hukum yang dijalani cukup berat bagi anak-anak yang masih bersekolah,” jelas Orpa.

Pihak UPTD PPA kemudian memberikan pendampingan sesuai kebutuhan, baik dalam proses mediasi maupun dalam tahapan hukum yang harus dilalui. Sebagian besar kasus pencurian yang melibatkan anak diselesaikan melalui mediasi, namun terdapat enam kasus yang tetap berlanjut hingga ke pengadilan.

Meski demikian, Orpa menegaskan bahwa putusan pengadilan tetap dijatuhkan dengan pendekatan pembinaan dan pemberian efek jera, agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali.

“Jadi alasan utama orang tua melaporkan kasus anak mereka ke PPA adalah untuk memperoleh pendampingan hukum, sehingga anak tidak menerima tuntutan yang terlalu berat dari pihak korban, ” Ujarnya.

Hal tersebut dilakukan mengingat anak-anak yang terlibat masih berstatus sebagai pelajar dan membutuhkan perlindungan serta pembinaan, bukan semata-mata hukuman.

Selain kasus pencurian, Orpa juga mengungkapkan terdapat beberapa kasus anak yang terlibat narkoba. Dalam kasus-kasus tersebut, UPTD PPA tetap memberikan bantuan hukum, namun perkara tersebut diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

Meski demikian, dampak sosial tetap dirasakan oleh anak, seperti dikeluarkan dari sekolah.

“Dalam kondisi seperti ini, kami hanya dapat membantu dengan memfasilitasi pemindahan anak ke sekolah lain, agar pendidikan mereka tetap dapat berlanjut, ” Pungkasnya.

Orpa menambahkan, kasus anak yang terlibat narkoba tersebut tidak tercatat dalam laporan resmi ABH.

Penanganannya lebih bersifat pendampingan dan bantuan kemanusiaan, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial dari UPTD PPA terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *