Ini Jawaban Waterpauw Atas Empat Raperdasi yang Disetujui DPR Papua Barat

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id—Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw memberikan penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang ditelah disetujui oleh DPR Papua Barat (DPRPB). Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Jawaban tersebut disampaikan secara tertulis yang dibacakan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba mewakili gubernur pada saat rapat paripurna DPRPB, Jumat (8/9/2023). Rapat paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua Cartensz Malibela, dan dihadiri Ketua DPRPB Orgenes Wonggor dan Wakil Ketua Saleh Siknun.

“Sejumlah raperdasi tersebut dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi yakni untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya

Adapun keempat raperdasi dimaksud, tiga diantaranya adalah rancangan produk hukum daerah yang diusulkan oleh pemerintah provinsi, terdiri atas Raperdasi tentang Pajak Dan Retribusi Daerah; Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2023-2050

Kemudian, Raperdasi tentang Penetapan Dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua. Satu Raperdasi diusulkan melalui inisiatif DPRPB, yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Mengenai raperdasi pajak dan retribusi daerah ini, terkait dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. Daerah diberikan kewenangan untuk memungut Pajak dan Retribusi.

Retribusi diklasifikasi dalam tiga jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Lebih lanjut, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

Penjelasan pemrovo terkait dengan Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2023-2050, adalah dalam rangka implementasi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

Waterpauw menegaskan, dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED) juga melibatkan peran serta masyarakat terutama masyarakat hukum adat dalam memberikan masukan, ide dan gagasan dalam rangka pengembangan energi sesuai kearifan lokal dengan pemanfaatan potensi sumber energi setempat.

Sementara, Raperdasi tentang Penetapan Dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua sebagai modal pembangunan Papua Barat yang memiliki manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis.

Untuk itu harus diurus, dikelola untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengelolaan beberapa kawasan konservasi daratan, termasuk Cagar Alam Pegunungan Arfak, sebagian Cagar Alam Tambrauw Selatan, Cagar Alam Pegunungan Wondiwoi, dan Cagar Alam Teluk Bintuni.

Kawasan Mahkota Permata Tanah Papua (MPTP) merupakan kawasan paling penting karena memiliki keanekaragaman hayati dan tingkat endemik tumbuhan dan vertebrata tertinggi di Provinsi PapuaBarat. Gagasan pengelolaan ini tidak terbatas pada kawasan konservasi, tetapi juga kawasan hutan lindung dan masyarakat sekitar kawasan.

Waterpauw menambahkan, terkait dengan Raperdasi Penyelenggaraan Perpustakaan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Papua Barat.

“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakan di Papua Barat sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Papua Barat,” tutup Waterpauw. (BMB-CP)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *