MANOKWARI, cahayapapua.id- Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyoroti dinamika penataan daerah, termasuk usulan pemekaran wilayah serta penyelesaian batas antar daerah, sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Hal itu disampaikan Gubernur Dominggus dalam Rapat Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama para bupati se-Provinsi Papua Barat, Rabu (16/4/2026).
Gubernur mengungkapkan, berdasarkan data Biro Pemerintahan, terdapat sekitar 938 usulan pemekaran kampung persiapan serta 12 usulan pemekaran kabupaten/kota yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Seluruh usulan ini akan terus diproses dan dikoordinasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan aspek administratif, teknis, dan kewilayahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk pemekaran kampung, proses penanganannya akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Sementara itu, usulan pemekaran kabupaten dan kota terus dikomunikasikan secara intensif dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Selain pemekaran, Gubernur juga menekankan pentingnya penyelesaian batas wilayah antar daerah yang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan.
Beberapa batas yang belum terselesaikan di antaranya antara Kabupaten Manokwari Selatan dengan Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni dengan Kabupaten Fakfak, serta Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat Daya.
“Penyelesaian batas daerah menjadi hal penting untuk menciptakan kepastian administrasi wilayah dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif,” tegasnya.
Gubernur turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana yang telah berhasil menyelesaikan persoalan batas wilayah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kepastian administrasi pemerintahan.
PSR-CP










