Fraksi-fraksi DPR Papua Barat Tolak Raperdasi Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua

MANOKWARI, Cahayapapua.Id—Fraksi-fraksi DPR Papua Barat (DPRPB) menolak satu rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) Papua Barat tentang Penetapan Dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua.

DPRPB meminta raperdasi tersebut mesti dikaji dan dibahas lebih lanjut secara bersama antara dewan dan pihak eksekutif setelah mendapat penyempurnaan lebih lanjut.

Demikian pendapat akhir gabungan fraksi-fraksi DPRPB atas jawaban gubernur terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, dan Raperda non APBD provinsi Papua Barat. Disampaikan oleh juru bicara gabungan fraksi DPRPB, Dominggus Urbon pada rapat paripurna, Senin (11/9/2023).

Dalam kesempatan yang sama, DPRPB menerima tiga Raperdasi untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat.

Pada masa sidang III ini, DPRPB menyetujui dan membahas empat Raperdasi. Tiga di antaranya merupakan usulan pemerintah provinsi Papua Barat, yaitu Raperdasi tentang Pajak Dan Retribusi Daerah; Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2023-2050, dan Raperdasi Penetapan Dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua.

Ditambah, satu Raperdasi melalui usulan inisiatif dewan yakni Raperdasis Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Di sisi lain, fraksi-fraksi DPRPB juga mendesak pengisian jabatan definitif pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup provinsi Papua Barat. DPR Papua Barat berpendapat bahwa dalam rangka penyelengaraan pemerintahan yang baik, perlu adanya pendekatan sistem dan birokrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan tentang manajemen aparatur sipil negara di perlukan kebijakan-kebijakan yang mendukung.

“Khususnya di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat pada sekretariat dewan perwakilan rakyat Papua Barat, perlu adanya pelantikan sekretaris DPR secara defenitif guna menunjang kinerja DRP  ke depan agar lebih efektif,” tutup Dominggus Urbon. (BMB-CP)