MANOKWARI, cahayapapua.id—Guna memaksimalkan penyusunan Rancangan Anggaran Pelaksanaan (RAP) Otonomi Khusus (Otsus), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Secara khusus, fokus kami adalah pada RAP Otsus yang kerap terkendala saat penginputan, mulai dari konsistensi nomenklatur, kelengkapan bukti pendukung, hingga validasi indikator kinerja. Hal-hal tersebut sering berujung pada terhambatnya realisasi dan berdampak pada rendahnya penyerapan APBD,” ujar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRP PB, Irsan Lie, Kamis (16/10/2025).
Menurut Irsan, belum optimalnya penyusunan RAP Otsus menjadi alasan utama DPRP PB melakukan konsultasi ke Kemendagri, mengingat RAP Otsus merupakan bagian krusial dalam penyusunan RAPBD.
“Kita berharap agar di tahun-tahun berikutnya persoalan seperti ini tidak lagi terulang, atau setidaknya dapat diminimalisir,” katanya.
Kegiatan konsultasi tersebut dilakukan dalam rangkaian agenda kunjungan pengawasan anggaran DPRP PB dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
“Kami memfokuskan konsultasi pada beberapa hal terkait pemantapan implementasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Irsan menambahkan, konsultasi dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pembahasan APBD—mulai dari KUA-PPAS, RKA, hingga pengesahan—dapat berjalan disiplin dan sesuai pedoman terbaru.
“Dengan demikian, tidak lagi memicu keterlambatan seperti pada tahun-tahun sebelumnya yang berdampak pada transfer dan penyerapan anggaran,” pungkasnya.
