MANOKWARI, cahayapapua.id – Sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) 16 Januari 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyatakan siap mengikuti sidang tersebut.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman menyampaikan terkait dengan permohonan sengketa PHP kepala daerah di Manokwari 2024 yang didaftarkan pemohon sudah teregister secara elektronik di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) di MK sejak 3 Januari 2025.
“Di dalam e-BRPK itu ada pendaftaran sengketa Manokwari dengan nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025. Jadi, sudah teregister di MK,” kata Sidarman di Kantor KPU, Jumat (10/1/2025).
Sidarman menegaskan untuk sidang perdana permohonan sengketa PHP Pilkada 2024 di MK terhadap KPU Kabupaten Manokwari dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ia juga menjelaskan sidang perdana merupakan sidang pendahuluan yang mana hakim MK akan melihat bukti-bukti dan akan menentukan apakah perkara PHP Pilkada 2024 di Manokwari kemudian dapat dilanjutkan ke tahapan sidang pembuktian atau tidak.
“Namun dalam hal ini Kami KPU Manokwari, akan siap menghadapi sidang sengketa di MK dan tentunya kami juga telah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan dibawa dalam sidang nantinya,” ujarnya.
Sidarman menegaskan KPU Kabupaten Manokwari tetap pada SK Nomor 1325 tentang penetapan perolehan hasil, karena itu yang menjadi objek perkara pemohon. Ia menambahkan dengan adanya sengketa di MK, maka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari terpilih hasil Pilkada 2024 belum bisa dilakukan.
“Karena kita masih menunggu proses, di mana dalam ketentuannya pada Pasal 57 PKPU 18, kita menunggu proses di MK,” pungkasnya.
PSR-CP














