MANOKWARI, cahayapapua.id- Dewan Kehormatan Majelis Rakyat Papua Barat (DK MRPB) mulai bekerja untuk aturan internal dalam rangka menjaga citra wibawa dan kehormatan lembaga.
Wakil Ketua Dewan kehormatan Willy Hegemur, menyatakan bahwa dewan kehormatan membuka ruang pengaduan kepada masyarakat untuk melaporkan anggota MRPB yang diduga melakukan pelanggaran.
“Dewan kehormatan telah membuka ruang pengaduan publik, masyarakat boleh melaporkan anggota MRPB yang diduga melakukan kasus. Nanti kita akan selidiki dan kemudian masuk kepada sidang kode etik,”jelasnya.
Menurut Willy, anggota MRPB adalah bagian dari masyarakat yang tinggal di tengah masyarakat, sehingga apabila melakukan pelanggaran maka akan diselesaikan berdasarkan kode etik lembaga.
“Pada kesempatan sidang kode etik yang selesai digelar, kita mulai terbuka kepada masyarakat, karena anggota MRPB tinggal di tengah tengah masyarakat. Sehingga kalau ada sikap maupun perilaku anggota MRPB yang kemudian dinilai oleh masyarakat itu adalah kriminal maka segera laporkan,”tegasnya.
Telah diketahui, sidang kode etik yang dibahas bersama tenaga ahli dan legal advitor, ada dua anggota MRPB yang melakukan pelanggaran moral dan kedisiplinan. Sehingga disidangkan dan puncaknya pada Kamis 31/10/2025. Selanjutnya akan ditindak lanjut saat sidang paripurna DPR untuk melihat sanksinya seperti apa dan sesuai aturan yang berlaku.
PSR-CP










