MANOKWARI, cahayapapua.id- Perum Bulog Cabang Manokwari tengah melakukan penertiban untuk mitra yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pembatasan ini diterapkan setelah ditemukan adanya penjualan yang menyalahi ketentuan.
Kepala Perum Bulog Cabang Manokwari Armin Bandjar mengakui pihaknya terpaksa membatasi penjualan beras SPHP di kios, toko maupun Rumah Pangan Kita (RPK) yang jadi mitra Bulog, karena ditemukan adanya penjualan beras SPHP yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku
“Kita sedang melakukan pendataan ulang mitra, karena kita menemukan banyak penjualan beras SPHP tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Armin di Manokwari, Selasa (20/2/2024)
Armin menjelaskan, beras SPHP mempunyai harga eceran tertinggi (HET) Rp11.800/kg atau Rp59 ribu dalam kemasan 5 kilogram. Beras SPHP merupakan beras dengan kualitas bagus tapi harganya dibatasi karena disubsidi pemerintah.
“Dengan adanya pembatasan ini, kita tidak lagi memperbolehkan mitra Bulog untuk menjual harga di atas HET. Kita juga melarang adanya penjualan beras SPHP ke toko lain yang membuat harga melonjak dari HET, melainkan harus menjual beras SPHP langsung ke konsumen,“ ujarnya
Menurut Armin, kenyataannya sampai dengan saat ini di pasaran banyak ditemukan penjualan beras SPHP di atas HET. Bahkan ditemukan sejumlah toko yang menjual beras SPHP dengan harga Rp68 ribu. Kemungkinan toko tersebut bukan mitra Bulog tapi membeli beras SPHP dari mitra.
Selain itu lanjut Armin, pihaknya juga menemukan, beras SPHP yang mana kemasannya diganti agar bisa kembali menjual dengan harga yang lebih tinggi.
“Mitra yang jual di atas HET kita sudah tegur secara lisan dan tertulis. Karena itu, saat ini mitra kita data ulang. Mereka kita minta buat pernyataan ulang dan permohonan ulang. Nanti kita kontrol lagi, kalau masih melakukan pelanggaran, kita akan usulkan ke Dinas Ketahanan Pangan agar mitra tersebut dimasukkan ke daftar hitam,” jelas Armin.
Menurut Armin, mitra Bulog yang terdata di Kabupaten Manokwari berjumlah 50-an kios atau toko. Dengan adanya pendataan ulang tersebut diharapkan agar penjualan SPHP lebih tertib dan ke depannya lebih mudah ditemukan di pasaran oleh masyarakat yg membutuhkan.
Armin menambahkan, untuk memaksimalkan penjualan beras SPHP, Bulog berencana untuk bekerja sama dengan pihak kelurahan. Nantinya, atas izin desa/kelurahan, pihak Bulog akan langsung melakukan penjualan beras SPHP di desa/kelurahan.
PSR-CP










