‎Aksi Penolakan Ranperda Miras, Bupati Akui Pengawasan Lemah 19 Tahun

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Aksi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kembali mencuat di Manokwari. Sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan, termasuk BEM, OKP Cipayung, dan ikatan kedaerahan, menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Manokwari, Rabu (27/8/2025).

‎Koordinator lapangan aksi, Yusuf Lelo, menegaskan penolakan mereka terhadap Ranperda tersebut. Menurutnya, regulasi miras tidak sejalan dengan identitas Manokwari sebagai kota Injil.

‎“Manokwari adalah kota Injil, tempat Injil pertama kali masuk di Pulau Mansinam. Karena itu, keberadaan investasi maupun regulasi terkait minuman beralkohol bertentangan dengan nilai tersebut,” ujarnya.

‎Yusuf juga menilai tidak tepat jika regulasi miras dijadikan instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

‎“Kami dengan tegas menolak investasi apapun yang berkaitan dengan minuman beralkohol,” tegasnya.

‎Menanggapi aspirasi itu, Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyatakan pentingnya menjaga ruang demokrasi agar masyarakat bisa menyampaikan pendapat secara bermartabat.

‎“Demokrasi memberi ruang bagi rakyat untuk menyampaikan isi hati, pikiran, dan gagasan. Namun penyampaian aspirasi harus tetap menjunjung tinggi hukum, martabat manusia, serta memberi solusi nyata,” kata Hermus.

‎Hermus mengakui persoalan peredaran miras di Manokwari sudah berlangsung hampir dua dekade. Meski ada Perda Nomor 5 Tahun 2006, lemahnya pengawasan membuat minuman beralkohol tetap beredar luas.

‎“Selama 19 tahun, peredaran miras tetap marak. Bahkan ada puluhan titik distribusi ilegal. Saya jujur mengakui, sebagai bupati, saya belum sepenuhnya mampu mengendalikan peredaran miras,” ungkapnya.

‎Karena itu, Hermus menegaskan perlunya langkah serius agar Manokwari benar-benar bebas dari minuman beralkohol.

‎“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Faktanya miras merusak generasi. Kita harus mencari cara terbaik untuk menertibkan peredarannya,” ujarnya.

‎Sementara itu, Sekda Manokwari, Yan Ayomi, juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap miras sejak Perda 2006 diberlakukan.

‎Ia menyebut, Permendag Nomor 25 Tahun 2021 sudah menetapkan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan, tetapi implementasinya di Manokwari belum berjalan.

‎“Pemerintah daerah akan membahas ulang tata kelola dan pengawasan secara menyeluruh. Kita butuh regulasi yang lebih tegas dan implementatif untuk menertibkan peredaran miras di daerah ini,” pungkas Ayomi.


PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *