MANOKWARI, cahayapapua.id- Kasus dugaan penipuan bermodus dana hibah dan bantuan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Papua Barat mencuat. Hingga kini, Polresta Manokwari tengah memproses sejumlah Laporan Polisi (LP) terkait perkara tersebut.
Sejumlah pelaku UMKM di Papua Barat menjadi korban penipuan bermodus dana hibah dan bantuan usaha. Aksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku berinisial SB dan telah berlangsung sejak tahun 2025 di sejumlah wilayah di Papua Barat.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menawarkan program dana hibah dan bantuan UMKM dengan janji yang meyakinkan. Ia mengaku memiliki akses ke kementerian, dinas terkait, hingga perbankan. Untuk dapat memperoleh bantuan tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Hal itu disampaikannya kepada media di Manokwari, Senin (23/2/2026).
“Terkait perkara dana hibah UMKM, terlapor memiliki beberapa Laporan Polisi (LP) yang saat ini tetap kami proses,” ujarnya.
AKP Agung menjelaskan, dari sejumlah laporan yang masuk, terdapat satu LP yang telah diselesaikan. Dalam perkara tersebut, terlapor sempat diamankan dan ditahan, namun kemudian dibebaskan setelah dilakukan penggantian kerugian kepada korban secara kekeluargaan. Dengan demikian, proses hukum pada LP tersebut dinyatakan selesai.
Namun demikian, masih terdapat laporan lainnya yang tetap ditindaklanjuti karena memiliki tempus dan locus yang berbeda, dengan jumlah korban serta nominal kerugian yang juga bervariasi.
“Selama masih ada LP yang masuk, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, kami telah menerima sekitar empat hingga lima LP terkait perkara tersebut,” jelasnya.
Menurut AKP Agung, jumlah korban secara pasti belum dapat disampaikan karena masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan. Salah satu perkara yang telah diselesaikan memiliki nilai kerugian sekitar Rp6 juta, sementara laporan lainnya masih dalam tahap penanganan.
Selain perkara dana hibah UMKM, pihak kepolisian juga menerima laporan lain terkait dugaan penipuan dalam pengadaan sayur. Seluruh laporan tersebut diproses satu per satu dengan memeriksa saksi, menghitung nilai kerugian, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk bukti transfer dan keterangan saksi penyerahan uang.
“Apabila alat bukti telah lengkap, maka perkara akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.
AKP Agung memastikan seluruh kejadian berada di wilayah hukum Polres Manokwari sehingga penanganan perkara dilakukan sepenuhnya oleh Polres Manokwari. Ia menilai peran pelaku cukup berani dan perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, pihak kepolisian belum dapat memastikan. Perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan.
PSR-CP










