MANOKWARI, cahayapapua.id- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari melalui Satuan Reserse Kriminal masih terus mendalami penyebab kematian seorang warga yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Hutan Bakaro, Kabupaten Manokwari.
Korban diketahui bernama Natalis Yanggam Wombom (40). Jenazah korban ditemukan warga pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIT di area hutan Bakaro.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Agung Gumara Samosir, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah awal penanganan, mulai dari evakuasi jenazah, identifikasi korban, hingga pemeriksaan medis melalui visum.
“Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui sedang bekerja menggali sumur bersama beberapa rekannya. Saat aktivitas berlangsung, korban tiba-tiba meninggalkan lokasi kerja dan tidak kembali,” jelas AKP Agung kepada media, Senin (23/2/2026).
Ia mengungkapkan, korban juga meninggalkan telepon genggamnya di lokasi kerja. Ponsel tersebut kemudian dibawa oleh rekan kerja korban dan diserahkan kepada istri korban di rumah.
Terkait penyebab kematian, AKP Agung menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat menarik kesimpulan pasti. Hal tersebut lantaran keluarga korban tidak bersedia dilakukan otopsi.
“Dari hasil visum sementara dan catatan awal dokter, ditemukan beberapa luka lecet pada tubuh korban, seperti di bagian dahi dan lutut. Luka tersebut berupa goresan dan tidak ditemukan luka fatal yang secara langsung menyebabkan kematian,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk rekan kerja korban. Pemeriksaan terhadap pihak keluarga korban akan dilakukan apabila kondisi psikologis keluarga telah memungkinkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
AKP Agung menegaskan, kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Apabila dalam perkembangan penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun apabila kematian korban murni disebabkan oleh penyakit bawaan, kecelakaan, atau faktor lain yang tidak mengarah pada tindak pidana, maka kesimpulan tersebut akan kami ambil berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan,” pungkasnya.
PSR-CP










