KAIMANA, cahayapapua.id- Dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2025 bersama Kejaksaan Negeri Kaimana dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaimana, Selasa (17/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, yang juga bertindak selaku Ketua Forum, menegaskan komitmen Kejari dalam mendukung upaya kepatuhan badan usaha terhadap regulasi JKN. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan melalui pendekatan represif, namun juga preventif dan persuasif.
“Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan atas penyelenggaraan forum ini sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun sistem jaminan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Onneri.
Menurutnya, forum ini menjadi sarana strategis dalam mendorong badan usaha untuk memenuhi kewajibannya, mulai dari pendaftaran peserta, pelaporan, hingga pembayaran iuran. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-instansi untuk menindaklanjuti pelanggaran melalui sanksi administratif maupun jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sebagai Ketua Forum, Kejaksaan siap memimpin koordinasi lintas instansi, memberikan pendampingan hukum, dan mengawasi pelaksanaan sanksi. Kami juga mendorong penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan sebagai langkah konkret dalam proses penagihan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan bahwa forum ini merupakan bagian dari strategi pengawasan kolaboratif yang bertujuan menekan angka tunggakan iuran dan meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan JKN.
“Keberhasilan Program JKN sangat bergantung pada komitmen badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara tepat waktu. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyampaikan informasi, menggali persoalan di lapangan, dan mencari solusi yang aplikatif,” jelasnya.
Ia menegaskan, pendekatan hukum bukanlah opsi utama. Edukasi dan pembinaan tetap menjadi prioritas, namun apabila tidak diikuti dengan itikad baik, langkah hukum akan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tujuan kami bukan hanya menagih, tapi juga membangun budaya patuh,” imbuh Dwi.
Forum ini juga menghadirkan diskusi terbuka yang melibatkan BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri, dan DPMPTSP-TK. Sejumlah isu teknis yang mengemuka dalam diskusi meliputi validasi data badan usaha, keakuratan data pekerja, keterlambatan pembayaran iuran, hingga rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap manfaat program JKN.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga saat ini tercatat 35 badan usaha terdaftar di Kabupaten Kaimana, dengan total 1.756 peserta aktif yang terdiri atas 1.020 peserta pekerja dan 736 anggota keluarga (suami/istri, anak, dan keluarga tambahan).
Melalui forum ini, diharapkan Kabupaten Kaimana dapat meningkatkan tingkat kepatuhan badan usaha, sekaligus mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional.
PSR-CP










