MANOKWARI – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2024 pada Kamis, 26 September 2024, di Manokwari. Rapat ini memiliki agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Papua Barat terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2024 telah melalui sejumlah tahapan penting. Proses tersebut mencakup rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak-pihak terkait serta tanggapan dari fraksi-fraksi di DPR.
Selain itu, tanggapan atas jawaban gubernur mengenai perubahan APBD juga menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini. “Ada beberapa poin penting yang telah disampaikan oleh DPR kepada gubernur, dan hal tersebut harus menjadi perhatian. Kami berharap pada sidang ketiga ini, gubernur dapat memberikan jawaban yang memadai atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” ungkap Wonggor.
Ia menambahkan bahwa keputusan terkait Perubahan APBD akan segera disampaikan setelah gubernur memberikan jawaban. “Setelah itu, malam nanti kami akan melanjutkan dengan penetapan APBD Perubahan,” lanjutnya.
Perubahan APBD ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan prioritas pembangunan yang ada, sehingga pelaksanaan program-program pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Papua Barat.
“Rapat ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah,” tutup Wonggor.










