MANOKWARI, cahayapapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jalan Siliwangi, Pelabuhan Manokwari, Papua Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (21/4/2026) dan dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang menggunakan KM Dorolonda dan diduga membawa narkotika jenis ganja ke wilayah Manokwari melalui jalur pelabuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap terduga pelaku.
Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S (23) di kawasan Jalan Siliwangi, Pelabuhan Manokwari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan barang lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 24 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi ganja dengan berat total 384 gram, serta dua karung ukuran lima kilogram yang juga berisi ganja dengan berat 686 gram.
Selain itu, turut diamankan tiga bungkus plastik hitam bekas lakban, satu boarding pass tiket Pelni KM Dorolonda atas nama R.S, satu unit telepon genggam merek Tecno Spark Go warna hitam, serta satu karton ukuran sedang berwarna cokelat.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,” ujarnya.
Ia berharap, penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, melalui call center 110 Polresta Manokwari.
PSR-CP










