MANOKWARI, cahayapapua.id – Sebanyak 26 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pileg 2024 belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU mengingatkan, legislator yang tidak menyetor LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan, tidak akan dilantik.
“Jadi pada saat ini sudah ada empat calon DPRK menyerahkan LHKPN yaitu Trisep Kambuaya (PDI), Yosep Yan Karmadi (Perindo), Benyamin Kadan (Demokrat), dan Nobrin Mendila (PSI),” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manokwari Sidarman, di Manokwari, Jumat (12/7/2024).
Sidarman menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat kepada masing-masing anggota DPRD terpilih untuk menyetor LHKPN. Ia menyebutkan, berdasarkan surat edaran dari KPK No 5 Tahun 2024, terkait dengan prosedur dan tata cara membuat LHKPN itu sudah disampaikan.
Sidarman menegaskan, LHKPN harus sudah disetorkan 21 hari sebelum dilantik.
Menurutnya, dari poin tersebut apabila calon yang bersangkutan belum menyerahkan tanda-tanda terima yang dikeluarkan oleh KPK sampai di 21 hari sebelum dilantik maka Dia harus menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwasanya belum menerima LHKPN dari instansi berwenang
“Oleh karena itu, harus menyerahkan tanda terima, disertai dengan bukti pelaporan LHKPN ke KPK, karena dinsana penyerahannya yang dilakukan secara fisik ini. KPK akan verifikasi keluarlah tanda terima. Juga disertai dengan bukti pendukung lain, seperti screenshot surat kuasa. Namun demikian LHKPN nya tetap harus diurus, “jelasnya.
Sidarman mengatakan pihaknya juga sudah menyampaikan dari jauh-jauh hari terkait dengan pengurusan LHKPN harus dilakukan dengan cepat. Karena surat ketentuan ini wajib dan ketentuanya ada di pasal 52 PKPU No 6 tahun 2024.
“Jika tidak diserahkan maka calon anggota DPRD terpilih namanya tidak dimasukkan dalam daftar calon terpilih yang nanti diserahkan ke gubernur untuk di-SK-kan dan dilantik,” pungkas Sidarman.
PSR-CP










