MANOKWARI, cahayapapua.id- Penanganan kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Reremi, Kabupaten Manokwari, pada November 2025 lalu, kini memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Kasus pembunuhan di Reremi sudah kami limpahkan ke pengadilan. Perkiraan minggu-minggu depan sudah mulai sidang pertama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis lalu, dan saat ini masih menunggu proses pemeriksaan administrasi di pengadilan sebelum penetapan jadwal sidang.
Sementara itu, Kasi Humas PN Manokwari, Zaki Talpatty, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh pihak pengadilan.
“Berkasnya sudah dilimpahkan kemarin, bersama beberapa perkara lain seperti kasus percabulan dan dua kasus narkotika,” ungkapnya saat ditemui di kantor PN Manokwari.
Menurutnya, berkas perkara yang masuk masih akan diperiksa kelengkapannya. Jika dinyatakan lengkap, maka pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
“Masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan berkas. Kemungkinan Senin sudah penetapan majelis hakim. Setelah itu, majelis akan menentukan jadwal sidang,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak terungkap pada 11 November 2025, mengingat tindakan pelaku yang tergolong keji. Korban, Aresty Tinarga (38), ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah diduga dibunuh dan dimutilasi oleh tersangka Yahya Himawan (28), sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pelimpahan perkara ke pengadilan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
PSR-CP













