JAKARTA, cahayapapua.id- BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memperkuat penanganan aspek hukum dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (12/1/2026).
Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan Program JKN berjalan sesuai koridor hukum yang tertib, akuntabel, dan berintegritas, seiring semakin besarnya cakupan kepesertaan di seluruh Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan tata kelola hukum menjadi kebutuhan mendesak mengingat skala Program JKN yang terus berkembang. Hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Menurut Ghufron, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pendapat dan pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi. Selain itu, kerja sama juga meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Cakupan kepesertaan yang telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia membawa tanggung jawab besar bagi BPJS Kesehatan. Sinergi dengan Jamdatun diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum serta memperkuat posisi institusi dalam menghadapi dinamika hukum penyelenggaraan Program JKN yang semakin kompleks,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diwakili oleh Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN akan terus dihadapkan pada berbagai tantangan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Ia menuturkan, tantangan tersebut mencakup potensi risiko kerugian materiel, risiko reputasi, hingga risiko kepatuhan, termasuk dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi peserta JKN.
“Kami mengapresiasi perjanjian kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam upaya kepatuhan dan mitigasi risiko hukum yang dilakukan secara efektif dan efisien,” kata Ahelya.
Ahelya menegaskan, setiap pengambilan keputusan oleh manajemen BPJS Kesehatan harus dilandasi prinsip kehati-hatian serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kolaborasi antara Jamdatun dan BPJS Kesehatan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, khususnya dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan Program JKN.
“Dengan sinergi yang kuat, kepastian hukum dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus terjaga,” ujarnya.
Selain itu, Ahelya juga menekankan pentingnya peran badan usaha dalam mendukung keberlanjutan Program JKN melalui kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja. Ia menilai, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dalam melindungi hak dasar pekerja atas jaminan kesehatan.
“Badan usaha harus memastikan seluruh pekerja beserta keluarganya telah terdaftar dan aktif sebagai peserta Program JKN. Dengan meningkatnya kepatuhan, Program JKN diyakini dapat terus berkembang sebagai instrumen perlindungan kesehatan yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Ahelya.
Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung RI ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan serta menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional.
PSR-CP











