Pemkab Manokwari Sampaikan Persoalan Tambang Rakyat dan Kelangkaan BBM ke Komisi XII DPR RI ‎

MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menyampaikan sejumlah persoalan strategis kepada Komisi XII DPR RI dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Manokwari, Senin (27/10/2025). Fokus utama pembahasan meliputi legalisasi tambang rakyat, dampak lingkungan, serta kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Manokwari.

‎Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, yang mewakili Bupati Hermus Indou dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tambang rakyat yang legal dan berkelanjutan.

‎“Kami menyampaikan keinginan agar Kabupaten Manokwari bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat dapat mengelola tambang rakyat, sekaligus memperjuangkan legalisasi aktivitas tambang agar masyarakat bisa menikmati hasil alamnya sendiri,” ujar Mugiyono kepada media di Manokwari, Kamis (30/10/2025).

‎Ia menjelaskan bahwa proses legalisasi tambang harus dilakukan secara bertahap, mengingat lokasi tambang saat ini masih berstatus cagar alam.

‎“Status cagar alam ini paling tinggi, sehingga harus diturunkan dulu menjadi hutan lindung, baru kemudian bisa dikonversi menjadi lahan produksi. Proses ini harus melalui beberapa kementerian, dan kami sudah mengajukan permohonan ke pemerintah pusat agar dibantu,” terangnya.

‎Mugiyono mengungkapkan, meski aktivitas tambang di Manokwari telah berlangsung sejak 2018, masyarakat lokal belum merasakan manfaat ekonomi yang signifikan.

‎“Situasinya ironis. Masyarakat memiliki kekayaan alam, tetapi yang menikmati hasilnya bukan mereka. Aktivitas tambang selama ini juga masih dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin (PETI),” ungkapnya.

‎Ia juga menyoroti dampak lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang mencemari air dan merusak ekosistem sungai.

‎“Air di Kali Wariori kini tidak bisa digunakan untuk irigasi karena tercemar. Tanaman dan ikan banyak yang mati, dan sungai tetap keruh meski tidak turun hujan. Ini menunjukkan adanya pencemaran berat dari hulu dan berpotensi memicu banjir serta bencana lingkungan di masa depan,” jelas Mugiyono.

‎Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menyampaikan seluruh persoalan ini kepada Komisi XII DPR RI dan meminta dukungan percepatan proses legalisasi tambang rakyat.

‎“Dengan adanya izin resmi, aktivitas tambang bisa dikontrol dan pelaku ilegal dapat ditindak. Tanpa izin, pengawasan sulit dilakukan karena sebagian aktivitas masih saling melindungi,” ujarnya.

‎Selain persoalan tambang, Pemkab Manokwari juga menyoroti kelangkaan BBM subsidi dan non-subsidi di wilayahnya, dengan mengusulkan penambahan kuota BBM serta pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pesisir.

‎“Melalui Komisi XII, kita sampaikan agar pemerintah pusat menambah kuota BBM dan membangun SPBN di Manokwari,” tambahnya.

‎Mugiyono menegaskan bahwa hasil pertemuan tersebut telah dilaporkan langsung kepada Bupati Manokwari, Hermus Indou, yang menyambut baik seluruh usulan Pemkab kepada pemerintah pusat.

‎“Kami berharap hasil pertemuan bersama DPR RI ini dapat mempercepat solusi atas persoalan tambang rakyat dan distribusi BBM di Kabupaten Manokwari,” pungkasnya.

 

PSR-CP