MANOKWARI, cahayapapua.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI menyederhanakan pola pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi bakal calon kepala sekolah. Jika sebelumnya program Pendidikan Guru Penggerak berlangsung antara sembilan hingga enam bulan, kini proses diklat cukup ditempuh hanya dalam 10 hari.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Guru Penggerak (GTK) Papua Barat, Tuning Supriyadi, usai pembukaan rapat koordinasi pematangan program prioritas Kemendikdasmen Tahun 2025 di Papua Barat dan Papua Barat Daya, Senin (15/9/2025), yang berlangsung di Aston Hotel Manokwari.
“Diklatnya simple, tetapi bukan berarti mengabaikan ilmu. Materinya lebih mengerucut pada kompetensi inti yang wajib dikuasai kepala sekolah,” ujarnya di Manokwari.
Supriyadi menjelaskan, kebijakan baru tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Pola diklat dilakukan secara asinkron selama satu minggu, dilanjutkan luring selama 10 hari. Proses seleksi hingga pelantikan kepala sekolah akan diatur bersama antara Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menekankan pentingnya pemahaman kepala dinas dan bupati terkait mekanisme baru tersebut.
“Ada prasyarat yang harus dipenuhi. Jangan sampai bupati salah melantik orang yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Guru yang berhak mengikuti diklat calon kepala sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berstatus ASN di sekolah negeri, memiliki kualifikasi S1 dan sertifikasi guru, serta pangkat minimal III/c. Bagi PPPK, syaratnya memiliki masa kerja minimal delapan tahun.
Mereka yang memenuhi kualifikasi akan terdata otomatis dalam aplikasi KSP Stake, lalu bisa diusulkan melalui tiga jalur: rekomendasi kepala dinas, rekomendasi pengawas, atau mendaftar secara mandiri.
“Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi kriteria. Kami berharap dengan penyederhanaan proses, semakin banyak kepala sekolah definitif yang siap memimpin sekolah, terutama di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang selama ini banyak masih dijabat PLT,” pungkas Supriyadi.
PSR-CP










