MANOKWARI, cahayapapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di Jalan Pasirido, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Jumat (01/08/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada produksi miras di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi awal, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah yang diduga menjadi lokasi penyulingan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MK (39), bersama sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi serta minuman keras siap edar.
”Benar, kami mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil produksi miras lokal Cap Tikus. Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran miras di wilayah hukum Polresta Manokwari,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, mewakili Kapolresta Kombes Pol Ongky Isgunawan
Dari lokasi tersebut, disita barang bukti dan peralatan penyulingan tradisional, antara lain :
1. 5 ember cat yang berisikan fermentasi fermipan dan gula
2. 2 buah tabung gas yang sudah dimodifikasi
3. 2 buah kompor hock ukuran sedang
4. 1 buah jerigen kapasitas 10 liter berisikan minuman keras jenis cap tikus
5. 1 buah jerigen kapasitas 5 liter yang berisikan minuman keras cap tikus
6. 1 buah jerigen kapasitas 5 liter yang berisikan fermentasi fermipan dan gula
7. 3 buah botol kaca kapasitas 1 liter
8. 21 buah botol plastik
9. 2 buah bak plastik warna abu-abu
10. 2 buah bangku kayu
11. 1 buah corong sedang warna merah
12. 1 buah corong kecil warna hijau
13. 1 buah gayung warna hijau
14. 1 buah bak plastik warna hitam
15. 1 buah botol plastik yang sudah dimodifikasi menjadi saringan
16. 2 buah selang plastik ukuran 1 meter.
IPTU Dian menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun pembuat miras lokal jenis Cap Tikus. Kegiatan ini akan terus kami intensifkan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, miras lokal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan dan sosial masyarakat.
“Minuman keras dapat memicu tindakan kekerasan, kecanduan, gangguan mental, hingga kematian. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kamtibmas,” tutupnya.
PSR-CP
